Dari Dalam Penjara, Narapidana Ini Dapat Rp 332 Juta, Ternyata Lakukan Ini, Koban Sudah 26 Orang

Hingga saat ini sudah teridentifikasi 26 korban dari berbagai negara yang menjadi korban yang tersebar di 17 negara.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi uang rupiah 

Antara lain, Amerika Serikat, Korea Selatan, Belanda, Korea Utara, Rusia, Jepang, Sudan, Uni Emirat Arab, dan negara lainnya.

Selain mencatut nama pejabat, para tersangka juga memiliki modus operandi lain.

“Berpura-pura melakukan jual beli kurma, berpura-pura menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, kemudian juga terkait dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia,” tuturnya.

Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi adanya 26 korban dengan total kerugian mencapai Rp 332 juta.

Tak menutup kemungkinan angka tersebut bertambah.

Slamet mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Para pelaku mendekam di lapas tersebut untuk menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjerat mereka.

Lalu, untuk kasus ini, keempatnya dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Ungkap Praktik Penipuan dari Lapas, Napi Catut Nama Menteri hingga Anggota DPR"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved