Hadiri Sidang, Putra Siregar Didakwa Kepabeanan, Ada IMEI HP Yang Dijual Tak Terdaftar

Putra Siregar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Editor: Ilham Yafiz
Warta Kota / Rangga Baskoro
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Putra Siregar saat menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Putra Siregar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Putra Siregar didakwa melanggar Kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual handphone ilegal.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan atas nama Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada 2017.

Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Putra Siregar mendapat handphone yang dibelinya di Batam dan seseorang bernama Jimmy.

“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata jaksa.

Akhirnya Terjual! Ini Sosok Pria yang Beli Rumah Dapat Janda Dewi Rosalia di Kudus

Polisi Cecar Sejumlah Pertanyaan ke Anji Terkait Video Hadi Pranoto

Saat Beraksi Bawa Alat Las, 4 Tersangka Pencuri Pipa yang Rugikan Chevron Ratusan Juta Ditangkap

Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

Pihak Bea Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakan oleh Putra Siregar.

Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

“Setelah memperkenalkan diri dengan menunjukan identitas sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” kata jaksa.

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata IMEI handphone yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.

Atas temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dalam toko.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved