Hadiri Sidang, Putra Siregar Didakwa Kepabeanan, Ada IMEI HP Yang Dijual Tak Terdaftar
Putra Siregar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Tim juga menyita sejumlah unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko lainya di Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan.
Total 190 handphone ilegal disita. Pihak Bea Cukai kemudian mengkalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan. Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp. 11.281.251, maka total pajak yang tidak diterima negara sebesar Rp.26.332.919.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putra Siregar Didakwa Jual Handphone Ilegal", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/17194101/putra-siregar-didakwa-jual-handphone-ilegal?page=all#page2.
Penulis : Walda Marison
Editor : Sandro Gatra