Hadiri Sidang, Putra Siregar Didakwa Kepabeanan, Ada IMEI HP Yang Dijual Tak Terdaftar

Putra Siregar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Editor: Ilham Yafiz
Warta Kota / Rangga Baskoro
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Putra Siregar saat menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). 

Tim juga menyita sejumlah unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko lainya di Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan.

Total 190 handphone ilegal disita. Pihak Bea Cukai kemudian mengkalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan. Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp. 11.281.251, maka total pajak yang tidak diterima negara sebesar Rp.26.332.919.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putra Siregar Didakwa Jual Handphone Ilegal", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/17194101/putra-siregar-didakwa-jual-handphone-ilegal?page=all#page2.
Penulis : Walda Marison
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved