Penahanan Anita Kolopaking Merupakan Kewenangan Penyidik, Keberatan? Silahkan Praperadilan-kan

JIka Anita Kolopaking keberatan soal penanahannya, Polisi mempersilahkan mengguggatnya melalaui praperadilan

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews
Foto Anita Kolopaking 31072020 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Polri menegaskan, penahanan Anita Kolopaking merupakan wewenang dari penyidik.

Penahanan pengacara Djoko Tjandra tersebut sudah melalaui pertimbangan.

Jadi jika Anita keberatan, maka Polri mempersilahkan yang bersangkutan untuk melakukan ggauatn lewat praperadilan.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

VIDEO: FOX Urban Tempat Nongki Asik di Pekanbaru, Street Food Hingga PS3

Milyader Gila, Harta Rp 419 Miliar Dipakai Buat Kencani Wanita Cantik, Jatuh Melarat Menggelandang

6 Artis India Ini Tewas dengan Kondisi Tragis, Industri Film Bollywood Berduka

Menurutnya, penahanan terhadap Anita telah dipertimbangkan dan merupakan wewenang penyidik.

"Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo ketika dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Diketahui, Anita ditahan oleh penyidik Bareskrim dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Anita merupakan pengacara Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anggota tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya tidak terima dengan penahanan tersebut dan telah menandatangani berita acara penolakan penahanan.

Maka dari itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis, Minggu.

Ia pun mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Anita.

Sebab, klaim Tito, kliennya bersikap kooperatif. Selain itu, ia bahkan menjamin Anita tidak akan kabur, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

 "Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujarnya.

Anita resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8/2020). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9/2020).

Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua Bareskrim setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020), lantaran ada keperluan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik menahan Anita agar Anita tidak melarikan diri.

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi, Sabtu.

UPDATE Covid-19 di Riau per 9 Agustus 2020, Kasus Positif Bertambah 26 Orang, 1 Meninggal Warga Siak

Soal Foto Mesra Anya Geraldine dan Rizky Febian, Kekasih Anya Disindir Usai Tanggapi: Cemburu Boss?

Awi melanjutkan, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan Anita juga bertujuan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti serta mencegah Anita untuk mengulangi tindak pidananya.

Namun, Awi tidak menjawab lugas saat ditanya soal dugaan Anita akan melarikan diri sehingga ditahan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Anita Kolopaking Tak Terima Penahanan, Polri Persilakan Ajukan Praperadilan

Pakai Rok Mini saat Sidang Paripurna, Anggota Dewan Ini jadi Pusat Perhatian

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved