Polri Sudah Persiapkan Tim untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking
Polri sudah persiapkan tim yang nantinya akan menghadapi upaya gugatan praperdilan kalau nanti diajukan Anita Kolopaking
Anita resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8/2020). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik menahan Anita agar Anita tidak melarikan diri.
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi, Sabtu.
• Letakkan Bawang Merah di Sudut Ruangan Rumah, Ini Manfaat Luar Biasa yang Anda Rasakan
• Karyawan Swasta Bergaji Dibawah Rp 5 Juta dapat Bantuan Rp 600 Ribu, BERIKUT Cara & Syaratnya
Awi melanjutkan, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan Anita juga bertujuan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti serta mencegah Anita untuk mengulangi tindak pidananya.
Namun, Awi tidak menjawab lugas saat ditanya soal dugaan Anita akan melarikan diri sehingga ditahan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Bentuk Tim Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking
• Bupati Ditangkap KPK-Wabup Dicokok Polisi, 3 Nama Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dikirim ke Mendagri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/anita-kolopaking-kuasa-hukum-djoko-tjandra-dicekal.jpg)