Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polri Sudah Persiapkan Tim untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

Polri sudah persiapkan tim yang nantinya akan menghadapi upaya gugatan praperdilan kalau nanti diajukan Anita Kolopaking

Editor: Budi Rahmat
Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengungkapkan terkait kliennya yang kini menjadi buronan di Indonesia 

Anita resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8/2020). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik menahan Anita agar Anita tidak melarikan diri.

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi, Sabtu.

Letakkan Bawang Merah di Sudut Ruangan Rumah, Ini Manfaat Luar Biasa yang Anda Rasakan

Karyawan Swasta Bergaji Dibawah Rp 5 Juta dapat Bantuan Rp 600 Ribu, BERIKUT Cara & Syaratnya

Awi melanjutkan, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan Anita juga bertujuan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti serta mencegah Anita untuk mengulangi tindak pidananya.

Namun, Awi tidak menjawab lugas saat ditanya soal dugaan Anita akan melarikan diri sehingga ditahan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.(*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Bentuk Tim Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

Bupati Ditangkap KPK-Wabup Dicokok Polisi, 3 Nama Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dikirim ke Mendagri

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved