Karyawan Swasta Bergaji Dibawah Rp 5 Juta dapat Bantuan Rp 600 Ribu, BERIKUT Cara & Syaratnya

Taufiq juga menilai, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
unsplash @martenbjork
Ilustrasi pekerja 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, dilengkapi persyaratannya.

Saat ini, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Program ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Diketahui, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Maka, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Kebakaran Habiskan Rumah Kayu yang Ditempati Muslim, Terbakar Hebat Saat Menjaring Ikan

Dari Dalam Penjara, Narapidana Ini Dapat Rp 332 Juta, Ternyata Lakukan Ini, Koban Sudah 26 Orang

Hadiri Sidang, Putra Siregar Didakwa Kepabeanan, Ada IMEI HP Yang Dijual Tak Terdaftar

Menteri BUMN menyebutkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya dan apa saja persyaratannya?

Cara mendapatkan bantuan dana:

Dilansir Kompas.com, setiap karyawan yang terdampak covid-19 akan akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.

Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved