Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pemkab Meranti Tengah Susun Perda Penerapan Sanksi Protokol Covid-19, Apa Kendalanya?

Kepala Bagian Hukum Meranti Sudandri mengatakan mempelajari inpres penegakan hukum termasuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULUAN MERANTI - Dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Inpres ini mengatur penegakan hukum termasuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Inpres tersebut diterbitkan untuk dijadikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

China Langsung Kirim Jet Tempur Usai Menteri Kesehatan Amerika Serikat Kunjungi Taiwan

MENCEKAM, Pria Tewas Dihunjam Pisau Saat Besuk Pasien di Puskesmas, Apa Motifnya?

Gedung Putih Ketar-ketir, Tuding Hacker China Jebol Infrastruktur Pemilu Amerika Serikat

Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini tengah mengkaji bagaimana pengejawantahan inpres ini bisa diterapkan di daerah.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti Sudandri mengatakan bahwa masih mempelajari terkait inpres tersebut.

Di mana agar pelaksanaan ini bisa berjalan dengan baik Sudandri mengatakan bahwa bisa diterapkan dengan membentuk Peraturan Daerah.

"Sebetulnya dalam tatanan produk hukum ada dua yaitu undang-undang dan peraturan daerah.”

“ Bila ujungnya menginisiasi dan menguatkan sanksi di dalamnya maka Pemerintah kabipetn diberi wewenang tapi harus bentuk peraturan daerah" ujar Sudandri kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (10/8/2020).

Dikatakan Sudandri dalam penerapan inpres ini tidak bisa diterapkan di daerah bila hanya dalam bentuk peraturan bupati.

"Karena peraturan bupati hanya sebatas administrasi, bila dalam penerapan sanksi maka perlunya peraturan daerah," tuturnya.

Walaupun demikian Sudandri mengatakan bahwa dalam pembentukan perda memiliki proses dan tahapan yang harus dilalui.

Dikatakannya dalam kondisi normal peraturan daerah bisa dibuat dalam kurun waktu mencapai 1 tahun.

Walaupun demikian Sudandri mengatakan dalam pelaksanaannya bisa saja lebih cepat tergantung daerah melihat urgensi pembentukan perda tersebut.

"Usulan perda itu diajukan ke ke bapemperda lalu dibahas, kemudian diminta persetujuan dewan, itu sampai setahun dalam kondisi normal.”

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved