Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekan LIfe

Selain Sanksi Denda dan Kerja Sosial, Warga yang Tidak Kenakan Masker di Pekanbaru Diminta Push Up

Penindakan kali ini berbeda karena pelanggar tidak cuma kena sanksi kerja sosial. Ada juga yang kena sanksi push up.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Satu pelanggar mendapat sanksi dari petugas karena terjaring dalam razia masker, Selasa (11/8/2020) di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tim gabungan kembali menggelar razia masker di ruas Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (11/8/2020). Mereka menindak langsung pelanggar protokol kesehatan yang melintas.

Aparat gabungan melakukan razia masker di seberang Sukaramai Trade Centre (STC). Mereka masih mendapati sejumlah pengendara yang bandel.

Para pengendara itu tidak mengenakan masker saat melintas. Petugas pun menghentikan pengendara itu untuk pendataan.

Satu persatu pelanggar didata untuk mendapat sanksi. Ada yang bersedia membayar denda.

Pesta Pernikahan Jadi Kacau, Video Perselingkuhan Mempelai Wanita Diputar di Depan Tamu Undangan

Satu masyarakat yang terjaring razia masker mengenakan rompi warna merah bertulis pelanggar perwako di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (11/8/2020).
Satu masyarakat yang terjaring razia masker mengenakan rompi warna merah bertulis pelanggar perwako di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (11/8/2020). (Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang)

Penindakan kali ini berbeda karena pelanggar tidak cuma kena sanksi kerja sosial. Ada juga yang kena sanksi push up.

Satu pelanggar, Hendra mengaku lupa memakai masker. Ia terjaring razia saat melintas di Jalan Jendral Sudirman.

Pemuda itu tidak tahu adanya razia masker hari ini. Ia berencana pergi ke satu pusat perbelanjaan.

Hendra mengaku bakal memakai masker karena tidak ingin kena sanksi lagi.
"Saya nanti pakai masker lagi," jelasnya di sela razia.

Warga Aceh Gaduh, Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Muncul di Langit Meulaboh Selama 30 Menit

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebut bahwa aparat gabungan bakal menggelar razia selama satu minggu. Mereka menggelar razia di pusat keramaian dan pusat kota.

Ada juga titik lainnya di perbatasan kota seperti Jalan Soekarno-Hatta. Mereka menggelar razia di jalan raya.

"Setelah itu pusat bisnis, perkantoran juga sudah. Lalu kita masuk ke mall," paparnya.

Burhan menyebut pada hari kedua ini diharapkan kesadaran masyarakat meningkat. Mereka bisa mengenakan masker saat beperrgian.

"Selama satu minggu ini masyarakat bisa memahami pentingnya memakai masker, untuk mencegah penyebaran covid-19. Maka kita disiplinkan," paparnya.

Ini Daftar Lengkap 75 Pasangan PDI-P di Pilkada Serentak 2020, Ada Iyeth Bustami dan Menantu Jokowi

Satu Hari Pelanggar 59 Orang

Diberitakan sebelumnya, puluhan orang terjaring dalam razia pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru, Senin (10/8/2020). Ada 59 orang yang terjaring dalam razia pelanggar protokol kesehatan di hari pertama.

Data dari Satpol PP Kota Pekanbaru, pelanggar terjaring di dua titik Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru lantaran tidak mengenakan masker. Mereka terjaring saat melintas di depan STC dan depan Sudirman Square.

Ada 35 orang yang terjaring dalam penindakan di depan STC. 27 orang di antaranya kena sanksi kerja sosial dan delapan orang lagi sanksi denda. 

Kemudian 24 orang lagi terjaring di depan Sudirman Square. 23 di antaranya memilih sanksi kerja sosial dan satu orang sanksi.

 Siap-Siap Tim Gabungan Sudah Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Pekanbaru

Besaran denda bagi pelanggar mencapai Rp 250.000 untuk sekali pelanggaran.

Walikota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa masyarakat yang terjaring bisa menyampaikan kepada rekan-rekannya. Mereka bisa mengingatkan agar tetap mengenakan masker saat berada di keramaian dan tempat umum.

"Ikuti protokol kesehatan, kita tegaskan bahwa memakai masker wajib. Kalau tidak maka kita tindak tegas," ujarnya.

Ada dua sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mereka mendapat sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial.

Sanksi ini sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Masyarakat wajib menggunakan masker saat berada di tempat umum, perkantoran maupun tempat ibadah agar menerapkan protokol kesehatan.

 Video: Ada yang Pilih Sanksi Kerja Sosial Saat Terjaring Razia Masker di Pekanbaru

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebut bahwa tim bakal menyasar pusat keramaian dalam satu pekan ini. Tim menyebar di pusat kota dan perbatasan kota.

Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi denda ini bukan untuk pendapatan daerah. Pemberian sanksi ini agar masyarakat lebih disiplin ikuti protokol kesehatan.

"Jadi kita ingin mengingatkan masyarakat agar disiplin ikuti protokol kesehatan, bagi pelanggar dapat sanksi, agar bisa punya kesadaran," terangnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved