Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Barang Bukti 126 Perkara Selama 2020 Termasuk Narkoba Dimusnahkan oleh Kejari Kepulauan Meranti

barang bukti yang dimusnahkan hari itu adalah narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, ganja dan barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana lain

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan barang bukti sitaan perkara pada Rabu (12/8/2020) di kantor Kejari Kepulauan Meranti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan barang bukti sitaan perkara pada Rabu (12/8/2020) di kantor Kejari Kepulauan Meranti. Pemusnahan barang sitaan tersebut merupakan barang bukti dari hasil perkara sejak Januari 2020.

Hadir dalam pemusnahan Kejari Kepulauan Meranti, Kalapas Selatpanjang Atmawijaya, Danramil Tebingtinggi Mayor S. Tambunan, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Darmanto, Kadiskes Kepulauan Meranti dr. Misri Hadanto dan undangan lainnya.

Kasi Barang Bukti Kejari Kepulauan Meranti Adith mengatakan barang sitaan tersebut merupakan hasil sistaan dari sejumlah perkara. "Barang-barang hasil sitaan atau rampasan yang sudah punya kekuatan hukum tetap itu kita musnahkan hari ini," ujar Adith.

Tolong Tolong Tolong, Teriakan Suami Babak Belur Dipukuli Istri, Jeritan Suami Dipuci Kari Kentang

Dikatakannya barang bukti yang dimusnahkan hari itu adalah narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, ganja dan barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana lain seperti pencabulan, pencurian dan lain-lain.

Untuk jenis narkotika pemusnahan dilakukan dengan dibelnder dan dimasukkan cairan pembersih dan dibuang ke saluran pembuangan. Sementara itu total barang sitaan yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 24,58 gram, daun ganja sebanyak 15,27 gram, dan ekstasi sebanyak 4 butir.

"Untuk narkotika dari penangkapan penyidik kepolisian yang sampai ke kita hanya hasil Lab yang kita musnahkan karena sisanya itu penyidik yang memusnahkan," ujar Adith.

Update Kasus Perampokan Bersenjata Api Sadis di Kampar, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Komplotan

Dikatakan Adith bahwa pemusnahan barang sitaan ini seharusnya dilakukan 4 bulan sekali. Hanya saja karena kondisi pandemi Covid-19, pemusnahan akhirnya dilakukan saat ini. "Jadi dari perkara Januari sampai sekarang. Baru bisa kita laksanakan pemusnahan sekarang," ujarnya.

Perkara yang menjadi atensi pihak Kejari Kepulauan Meranti terhadap pemusnahan ini adalah kasus narkotika. "Karena banyak penangkapan narkotika di Meranti ini dan itu menjadi atensi pimpinan dari Kejari, Kejati sampai Kejangung atensinya seperti itu," ujarnya.

Dikatakannya adapun barang sitaan yang dimusnahkan berasal dari 126 perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan melalui perkara selama tahun 2020.

Gaji ke-13 ASN Pemprov Riau Batal Dicairkan Hari Rabu Ini, Gara-Gara Gedung Telkomsel Terbakar

Saat pemusnahan juga terlihat sejumlah barang bukti lain ikut dimunskahman seperti puluhan handphone, pakaian dan alat-alat lainnya. Hanya saja Adith tidak bisa merincikan. Barabg-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dan dibakar.

"Handphone itu ada yang penangkapan dari narkotika, ada handphone kita sita dan musnahkan," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved