Petani Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Dibekuk Polisi dalam 2 Jam, Kaget Saat Digerebek di Rumahnya
Tersangka yang saat itu sedang nyantai dirumahnya kaget bukan kepalang saat melihat kedatangan polisi.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Lirik mengamankan seorang petani berinisial BKR alias Kendi (41), warga Desa Lembang Sari V Lirik.
Informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dijelaskan bahwa Kendi diamankan atas kepemilikan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Misran, Kendi diamankan dua jam setelah penyelidikan.
Penangkapan terhadap Kendi dilakukan pada Senin (10/8/2020) lalu sekira pukul 17.00 Wib.
Penangkapan itu berdasarkan informasi yang diterima oleh personil Polsek Lirik.
"Sekira pukul 15.00 Wib, menerima informasi dari masyarakat jika kerap terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah warga Lambang Sari V Kecamatan Lirik, kemudian informasi informasi dilaporkan kepada Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar," kata Misran.
Kapolsek Lirik kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, hanya sekitar dua jam, tim telah mendapatkan petunjuk tentang kebenaran informasi itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pukul 17.00 WIB, tim mengerebek rumah tersangka.
Tersangka yang saat itu sedang nyantai dirumahnya kaget bukan kepalang saat melihat kedatangan polisi.
"Awalnya tersangka berkilah dan membantah jika dia mengedarkan sabu-sabu, tapi setelah tim gabungan menemukan satu bungkus plastik kecil warna bening yang diduga sabu-sabu siap edar diatas fentilasi pintu gudang, tersangka tak bisa lagi mengelak," katanya.
Kemudian polisi kembali menemukan 2 paket lagi didalam dashboard mobil jenis L-300 dengan plat Nopol BM 9247 BY milik tersangka yang terparkir di halaman rumah itu, di bawah jok mobil, polisi juga menemukan 1 buah timbangan elektrik.
"Total Barang Bukti (BB) yang diamankan 3 paket dengan berat kotor 1,18 gram," ucap Misran.
Saat ini tersangka beserta BB diantaranya 3 paket sabu-sabu siap edar, timbangan elektrik, puluhan lembar plastik klip yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, 1 unit mobil L-300 serta BB lainnya sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Foto: Tersangka BKR alias Kendi dan barang bukti narkoba yang diamankan.