Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ASTAGA, Cinta Tak Direstui karena Masih Kecil, Remaja Ini Malah Berhubungan Badan

Menurut AS, aksi persetubuhan itu ia lakukan dengan D di rumah kontrakan milik D di kawasan Yukum Jaya.

Istimewa via Bangka Pos
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Melakukan perbuatan tak pantas, bukanlah jalan pintas yang benar untuk dilakukan saat hubungan pacaran dan ingin menikah tak direstui.

Tak mendapat restu kedua orangtua karena dianggap masih kecil untuk menjalin hubungan, teman lelaki korban nekat setubuhi kawan perempuannya.

Kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan remaja putri berinisial D (17) keduanya warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar sejak beberapa bulan terakhir.

Orangtua korban yang enggan disebut namanya tak merestui hubungan keduanya karena dianggap masih terlalu dini.

Namun, rupanya keduanya melakukan hal di luar dugaan, yakni dengan nekat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Rupanya, perbuatan sang anak dengan kekasihnya tersebut diketahui oleh orangtua sang anak perempuan sehingga melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Benarkah Konflik China vs Amerika Serikat di Laut China Selatan Mereda? SIMAK Ulasan Berikut. . .

Demi Penuhi Gaya Hidup Duniawi, Anak Gadis di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online di MiChat

Rusia Klaim Temukan Vaksin Covid-19, Bukannya Didukung, Ilmuwan & WHO Malah Bilang Begini

Berdasarkan keterangan pelaku AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik D.

"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu D meminta AS untuk menemaninya tidur di rumah kost miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, korban yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut menuruti kemauan teman lelakinya tersebut.

"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya. Akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," jelas AKP Yuda Wiranegara.

Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.

tribunnews
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara. Aksi Persetubuhan AS dengan Teman Perempuan Sudah Berlangsung Sejak Akhir Juli (Tribunlampung.co.id/Syamsir)

Pelaku AS mengakui jika ia telah melakukan aksi persetubuhan dengan teman perempuannya berinisal D yang masih berstatus siswi sekolah menengah atas (SMA).

Menurut AS, aksi persetubuhan itu ia lakukan dengan D di rumah kontrakan milik D di kawasan Yukum Jaya.

Dasar Hukum Mengamalkan Doa & Tatacara Berdoa Dalam Islam

Ibu Dosen Ini Bongkar Sikap Mahasiswanya: COBA Sogok demi Nilai Bagus

Menurut pelaku, saat itu ia merayu teman perempuan yang lebih kurang satu tahun terakhir menjalin asmara dengannya itu, dan meyakini D jika dirinya akan bertanggung jawab dan menikahi korban secepatnya.

"Saya bilang ke dia (teman perempuannya), kalau saya akan tanggungjawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orangtuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik Unit PPA Polres Lamteng.

Namun aksi keduanya akhirnya diketahui orangtua D.

Mendapat pengakuan D, sang orangtua akhirnya melaporkan perbuatan AS kepada pihak kepolisian.

"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS yang tinggal beberapa ratus meter dari rumah rumah korban itu.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aksi Persetubuhan AS dengan Teman Perempuan Sudah Berlangsung Sejak Akhir Juli dan tribun-medan.com dengan judul Hubungannya Tak Direstui, Pasangan Remaja Ini Nekat Bersetubuh, Kini Si Pria Berakhir di Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved