Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bebas dari Penjara Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin akan Bangun Pesantren

M Nazarudin, Mantan Bendahara Partai Demokrat, terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazarudin bebas murni.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Jabar / Mega Nugraha
M Nazarudin dan PK Bapas Bandung Budiana di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020). 

Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.

"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," ucap Budiana.

Dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun.

Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara setelah jaksa KPK menuntut 7 tahun.

Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun. Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun.

Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namu‎n dia mendapat justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.

Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hari ini Nazaruddin akan menghirup udara bebas.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hari ini Nazaruddin akan menghirup udara bebas. (Warta Kota / Henry Lopulalan)

Sakit dan Dirawat di Rumah Sakit, Hadi Pranoto Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

‎Kronologi Kasus

Dikutip dari situs KPK, kasus ini bermula pada Januari 2010,Nazaruddin bertemu Angelina Sondakh, anggota Badan Anggaran dari Komisi X DPR RI di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan Jakarta Selatan. Lalu, memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang selaku Marketing PT. Anak Negeri.

Nazaruddin meminta kepada Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora. Dalam kesempatan itu, Angelina Sondakh pun bersedia membantu dan meminta Nazaruddin serta Mindo Rosalina agar juga menghubungi pihak Kemenpora.

April 2010. Di Rumah Makan Arcadia di belakang Hotel Century Jakarta Pusat, Nazaruddin bersama dengan Mindo Rosalina bertemu dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora), dan meminta Wafid Muharam agar difasilitasi untuk mendapatkan proyek Pembangunan Wisma Atlet.

Lalu merekomendasikan PT. DGI Tbk sebagai perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut, karena PT. DGI merupakan perusahaan swasta yang baik dan telah berpengalaman membangun gedung Grand Indonesia.

Atas permintaan tersebut, Wafid Muharam bersedia melaksanakannya asalkan pimpinan dan teman-teman DPR menyetujui. Kemudian ditanggapi oleh Nazaruddin bahwa hal tersebut sudah "clear and clean", serta telah disetujui oleh teman-teman Anggota Komisi X DPR RI. Bahkan sebentar lagi, anggarannya akan turun dengan jumlah yang besar.

Agustus 2010. Mindo Rosalina dan Mohamad El Idris (Manager Marketing PT. DGI) melakukan pertemuan dengan Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Sumsel, dan meminta supaya PT. DGI yang mengerjakan pembangunan proyek tersebut.

Pada tanggal 16 Agustus 2010, di kantor Kemenpora, saat pengurusan perjanjian kerja sama (MoU) antara Kemenpora dengan Komite Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel sebesar Rp199,6 Miliar, Wafid Muharam meminta Rizal Abdullah agar PT. DGI dibantu supaya menjadi pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.

Fahri Hamzah, dan Fadli Zon Terima Bintang Mahaputra Nararya, Presiden Jokowi: Saya Berkawan Baik

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved