Diduga Simpan Sabu Dibawah Kasur, Seorang Pemuda di Kuansing Diamankan Polres Kuansing
Seorang pemuda asal Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, FS, 35 tahun, diamankan Polres Kuansing pada Rabu (12/8/2020) di rumahnya.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Seorang pemuda asal Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, FS, 35 tahun, diamankan Polres Kuansing pada Rabu (12/8/2020) di rumahnya.
Penangkapan FS berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi SH, Kamis (13/8/2020), mengatakan informasi dari masyarakat, di daerah tersebut adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Mendapat informasi tersebut, timnya melakukan penggeledahan di rumah FS yang disaksikan warga sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan di kanar tidur FS, ditemukan satu bungkus plastik yang diselipkan dibawah kasur.
Plastik tersebut ternyata berisi empat plastik klip bening yang diduga natkotika jenis sabu. FS sendiri mengakui paket tersebut.
Atas perbuatannya, FS pun terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ia diduga melangar pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) UU No 35 thn 2009 tentang narkotika.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses pemeriksaan selanjutnya," katanya.
• Duel Maut Tukang Parkir, Tewas Ditangan Kakak Beradik, Utang Narkoba jadi Pemicu
• Sebelum Cabuli Bayi 8 Bulan Sambil Video Call dengan Suami, Pembantu di Pariaman Ini Konsumsi Sabu
• Bebas Murni Hari Ini, M Nazaruddin Datangi Kantor Bapas Kelas I Bandung
Bandar Sabu di Pelalawan Ditangkap
Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan terus digesa petugas.
Seorang bandar narkotika kembali diringkus di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Rabu (12/8/2020) lalu.
Adapun identitas pelaku yakni BA (32) yang tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 56 Desa Mekar Jaya Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
BA ditangkap di dalam rumahnya sendiri bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Tanpa perlawanan ia digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan bisnis haram yang dijalankannya.
"Twraangkay BA dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (13/8/2020).