Pengertian, Sejarah dan Tugas Paskibraka, Pengibar Merah Putih saat HUT RI
Paskibraka akan muncul setoap ada momentum 17 Agustus. Nah, sebenarnya apa itu paskibraka dan bagaimana sejarahnya
Kriteria menjadi Paskibraka Nasional
Pasukan pengibar bendera merah putih tengah melaksanakan tugasnya saat upacara HUT ke 73 kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat (17/8/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Di Indonesia setiap tahunnya pun memiliki Paskibraka nasional yang bertugas mengibarkan bendera merah putih saat ulang tahun Republik Indonesia di istana negara.
Namun, menjadi Paskibraka Nasional bukan suatu hal yang mudah. Sebab, ada beberapa penyeleksian untuk menjadi Paskibraka nasional.
Koordinator Pelatih Paskibraka Nasional, Letkol Amar mengatakan, setiap sekolah berhak mengirimkan siswa kelas 2 SMA/SMK/MA untuk ikut seleksi kecamatan.
Kemudian dari seleksi itu, dilakukan lagi seleksi kota.
Syarat untuk menjadi anggota Paskibraka yakni mencakup tinggi badan, nilai rapor, dan tes kesehatan. Untuk putra, tinggi badan antara 165-175cm. Untuk putri, tinggi badan antara 160-170 cm.
Selain itu kondisi fisik juga turut dinilai seperti tidak berkacamata, kaki tidak tinggi sebelah dan tidak berbentuk O atau X. Sehat jasmani dan rohani.
Setelah lolos, mereka akan masuk tes provinsi pada bulan Mei.
Jika lolos, setiap provinsi akan mengirim dua pasang (dua putra dan dua putri) ke nasional.
Di tingkat nasional, mereka hanya akan memilih satu pasang untuk setiap provinsi.
Jadi ada 68 anak dari 34 provinsi yang akan mengikuti seleksi nasional dan menjadi Paskibraka.