TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin

"Karena yang menerima uang itu tidak hanya Amril Mukminin. Seperti pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketuanya Abdul Kadir, Wakilnya Indra Gunawan Eet

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin. Foto: Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin ditahan KPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selain pemilik PT CGA yang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Jalan Dudi-Sei Pakning dengan tersangka Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin, jaksa juga menghadirkan ajudan Amril Mukminin sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, ajudan Amril Mukminin yang bernama Azrul Nur Manurung mengakui empat kali menerima uang pelicin dari PT CGA.

Uang itu ia terima di empat lokasi dan semuanya diserahkan kepada Amril Mukminin, namun Amril Mukminin sempat menyuruh Azrul memegang uang itu.

Uang di dalam amplop itu dalam bentuk Dolar Singapura dan ia pegang sampai ia resign dari pekerjaannya sebagai ajudan Amril Mukminin.

Sebelum ia resign, ia menyerahkan uang itu kepada Amril Mukminin karena diminta.

Ajudan Amril Mukminin itu juga menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis juga menerima uang pelicin dari PT CGA tersebut, namun tidak semua, karena ada wakil ketua DPRD Bengkalis yang menolak.

Ajudan Amril Mukminin itu mengetahui hal itu dari Triyanto yang merupakan karyawan dari PT CGA yang membagikan uang pelicin itu kepada Amril Mukminin dan pimpinan DPRD Bengkalis tersebut. (lengkapnya di bagian tengah berita)

TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin. Foto: Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin ditahan KPK.
TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin. Foto: Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin ditahan KPK. (TribunPekanbaru/Doddy Vladimir)

Pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi, menjadi saksi yang dihadirkan untuk diperiksa di persidangan dugaan korupsi proyek Jalan Duri - Sei Pakning, Kamis (13/8/2020).

Adapun terdakwa dalam perkara ini, yakni Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.

Dia disebut menerima uang dari PT CGA, selaku pelaksana proyek bermasalah tersebut, dengan total Rp5,2 miliar.

Selain itu, Amril juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

Untuk gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar, terungkap pula jika uang itu ada yang mengalir ke rekening istri Amril Mukminin, Kasmarni.

Sidang lanjutan dipimpin majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, diketuai Hakim Lilin Herlina, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru.

Selain majelis hakim, di ruang sidang hanya ada penasehat hukum (PH) terdakwa Amril.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berada di kantornya.

TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin. Foto: Sidang lanjutan kasus Amril Mukminin
TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin. Foto: Sidang lanjutan kasus Amril Mukminin (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sementara saksi Ichsan Suaidi, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Cibinong, Jawa Barat.

Ia sedang menjalani masa hukuman terkait perkara lain.

Dalam kesaksiannya, Ichsan Suaidi memberi keterangan berbelit-belit.

Dia terkesan menutup-nutupi apa yang diketahui.

Ia mengaku banyak tak tahu saat ditanyai karena hal tersebut, ia beberapa kali ditegur hakim dan JPU KPK.

"Pusing saya saudara saksi ini ngomongnya mutar-mutar terus.

Sampaikan saja secara jujur, apa adanya sesuai apa yang saudara ketahui," kata hakim ketua, Lilin Herlina.

Di kesempatan lain, hakim anggota, Sarudi juga sempat menegur yang bersangkutan.

Bahkan Sarudi menyebut Ichsan Suaidi seperti orang yang sedang berkumur-kumur.

"Ngomong saudara seperti kumur-kumur, toh bapak sudah di dalam (Lapas) kok. Jujur saja," sebut hakim.

Diawal kesaksiannya, Ichsan ditanyai perihal status dirinya di PT CGA.

Ia membenarkan, jika dirinya adalah pemilik dari perusahaan keluarga tersebut.

Ia memiliki saham terbesar, yakni 65 persen.

Sisanya saham dimiliki istrinya dan adik kandungnya.

Sementara terkait proyek Duri - Sei Pakning, Ichsan mengaku pernah bertemu Amril Mukminin.

Pertemuan dilakukan di salah satu kedai kopi di Kota Pekanbaru.

Pengakuan Ichsan, ketika itu dia hanya bersilaturahmi, sekaligus mengabarkan kepada Amril jika perusahaannya menang putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), sekitar tahun 2016.

Dikarenakan awalnya ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank).

Alhasil penunjukkannya sebagai penyedia barang atau jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini Kadis PUPR masih dijabat M Nasir, yang juga tersandung kasus korupsi dan sudah diadili.

Atas pembatalan tersebut PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan setelah melalui upaya hukum kasasi.

MA dalam putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 7 Juli 2015 menyatakan, membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalanDuri – Sei Pakning (multiyears) dan memerintahkan PPK Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak pekerjaan dengan PT CGA.

"Pernah ketemu sekali, dia Bupati Bengkalis yang baru (saat itu). Waktu itu sebelum saya ditangkap KPK (dalam perkara lain)," jelas Ichsan.

"Pada saat itu, karena menang gugatan di MA. Pertemuan itu pendek (waktunya)," sambung dia.

Dalam pertemuan itu, saat ditanyai apakah ada penyerahan uang, Ichsan mengaku tidak ada.

Hakim, kembali mencecar Ichsan.

Apa kelanjutan dari pertemuan pertama tersebut.

Dia mengakui, ada pertemuan lagi di kedai kopi di Plaza Indonesia, Jakarta.

Kali ini dengan Azrul Nur Manurung, ajudan Amril Mukminin kala itu.

"Yang di situ tidak ada bertemu (Amril). Ketemu ajudannya (Azrul Nur Manurung,red)," jawabnya.

Lanjut Ichsan, permintaan untuk dilakukan pertemuan itu, dari dirinya karena dia ada kepentingan, masih terkait proyek yang akan dikerjakan.

Istilahnya kata Ichsan, ia ingin 'merapat' dengan Amril.

"Apa saudara saat itu ada menyampaikan sesuatu? Memberikan sesuatu?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia" dijawab oleh Ichsan.

"Ah yang benar?"

"Iya tidak ada Yang Mulia," sebutnya.

Pertanyaan berlanjut.

Ichsan ditanyai soal Triyanto, yang juga karyawan PT CGA.

Dalam dakwaan JPU diketahui, uang dari perusahaan yang ditujukan untuk Amril, kebanyakan disalurkan lewat Triyanto.

Namun Ichsan membantah karena menurutnya, yang datang ke Riau untuk mengurus soal proyek, adalah adiknya, Mursyid.

Menurut Ichsan, setelah itu dia tak tahu lagi bagaimana kelanjutan proyek itu karena dia ditangkap oleh KPK.

Dia pun harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengakuan Ichsan, dia hanya menerima laporan dari bawahannya, seperti apa kelanjutan proyek Duri - Sei Pakning.

"Meski pun dilakukan (pengurusan kelanjutan proyek) oleh karyawan saudara. Tetap restu saudara kan?," tanya hakim.

"Iya, maksudnya gini, semua penyerahan-penyerahan uang itu, saudara merestui itu kan?," cecar hakim.

"Menurut saksi-saksi sebelumnya, ada 4 kali. Kalau tidak ada restu saudara tidak mungkin ada yang pertama, kedua, ketiga dan seterusnya," tegas hakim lagi.

"Saya tidak tahu Yang Mulia. Yang saya tahu langsung total terakhirnya. Pada saat itu saya tidak tahu proses," papar Ichsan.

Lebih jauh kata Ichsan, dia juga sudah mengangkat direktur baru untuk menggantikannya, yaitu Shandi M Sidiq.

"Yang saya terima uang pencairan dari uang muka itu Rp42 miliar sekian dari Rp66 miliar," jawab Ichsan.

"Dalam proyek seperti ini, baik diminta atau tidak diminta, memberikan gratifikasi untuk kepentingan proyek atau segala sesuatu itu sudah biasa?" hakim kembali melontarkan pertanyaan.

"Menurut pengalaman saya iya," jawab Ichsan.

"Apakah uang yang diserahkan staf saudara sebagai salah satu cara dalam konteks proyek jalan Duri - Sei Pakning, untuk kelancaran proyek itu?," tanya hakim.

"Bisa iya bisa tidak, sudah bahasa proyek seperti itu," ungkapnya.

Uang itu kata Ichsan, jadi semacam pelicin untuk proyek.

Mulai dari penandatanganan, dan hal-hal lainnya.

Katanya, penandatanganan kontrak dilakukan setelah uang muka cair.

"Bengkalis ini agak berbeda Yang Mulia," sebutnya.

"Berarti sebelum penandatangan kontrak, ada pembicaraan dulu kan? Ada janji-janji dulu kan?," tanya hakim.

"Mestinya iya Yang Mulia," akunya.

Ichsan memaparkan, pengerjaan proyek jalan itu, baru sekitar 18 persen saja.

Singkatnya, Ichsan baru mengakui ada memberikan uang secara langsung, yaitu sebesar Rp1 miliar kepada Amril, saat memasuki akhir-akhir persidangan.

Uang itu dititipkan kepada ajudan Amril, Azrul Nur Manurung. Penyerahan uang di Jakarta.

Ini sesuai dengan keterangan Amril pada sidang sebelumnya, saat memberi tanggapan atas keterangan saksi.

Menurut Amril, ia pernah menerima uang Rp1 miliar dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA.

Uang itu diterimanya saat bertemu Ichsan di Plaza Indonesia, Jakarta.

Amril mengakui secara keseluruhan, ia menerima uang dengan total Rp5,2 miliar terkait proyek tersebut.

Dengan rincian Rp1 miliar dari Ichsan Suaidi, dan Triyanto Rp4,2 miliar.

"Totalnya Rp5,2 miliar," ungkap Amril minggu lalu.

Sebelum Ichsan Suaidi, mantan ajudan Amril, Azrul Nur Manurung, juga dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya Azrul mengaku menyimpan uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) hingga ia resign dari jabatan ajudan.

Diungkapkan Azrul, pertama kali ia menerima uang dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA saat berada di Jakarta bersama Amril Mukminin pada tahun 2016.

Uang tersebut selanjutnya diberikan ke Amril saat tiba di sebuah hotel di Jakarta.

"Awalnya beliau (Amril Mukminin) nanya, apa ini. Saat dibuka isinya uang asing. Kemudian saya disuruh simpan," aku Azrul.

Setelah dari Jakarta, selanjutnya Azrul dan Amril kembali ke Riau.

3 minggu setelah dari Jakarta, Azrul mengaku dihubungi oleh Triyanto, pegawai PT CGA.

Dia awalnya tidak kenal dengan Triyanto, yang meminta waktu untuk jumpa dengan Amril Mukminin.

Azrul lalu menyampaikan hal itu ke Amril Mukminin. Oleh sang Bupati, Azrul disuruh memberitahu Triyanto untuk bertemu di rumah dinas Bupati Bengkalis.

"Saat itu Triyanto datang, kemudian Triyanto dan pak Amril berbicara," tuturnya.

Masih dalam kesaksian Azrul, saat Amril berada di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Triyanto kembali menghubungi dirinya. 

"Pertemuan di Hotel Adi Mulia. Saat itu pak Bupati ada acara disana (Medan)," akunya.

Setelah pertemuan di Medan itu, pada tahun 2017, tepatnya bulan Juni, Azrul mengaku kembali dihubungi Triyanto.

Pertemuan itu berlangsung di depan Hotel Royal Asnof.

"Saat itu Triyanto memberikan titipan untuk bapak.

Saya sampaikan, saat itu bapak nanya, apa ini. Isinya uang. Kemudian saya disuruh simpan lagi sama bapak," jelasnya.

"Uang didalam amplop berwarna coklat. Isinya Dollar Singapura," sambungnya.

Tidak sampai disitu, Triyanto kembali memberikan titipan berupa uang untuk Amril Mukminin.

Uang tersebut diserahkan di lobi Hotel Grand Elite Kota Pekanbaru.

"Saya bawa pulang dan kasih ke bapak.

Kemudian dikasih lagi ke saya.

Disuruh pegang (simpan)," akunya.

Terakhir, Azrul menerima uang dari Triyanto saat di Hotel Jaya Mulya Kota Pekanbaru.

Saat itu, dirinya dihubungi Triyanto untuk mengambil kunci kamar atas nama Triyanto.

"Di dalam kamar sudah ada (uangnya).

Saya ambil dan bawa ke rumah bapak.

Saya bilang ini titipan dari Triyanto," tuturnya.

Dijelaskannya, uang yang diterima sebanyak 4 kali itu, disimpannya hingga dirinya resign dari pekerjaannya sebagai ajudan Amril Mukminin.

"Uang itu saya pegang sampai resign.

Saat mau resign, uang itu saya serahkan ke bapak. Ada 4 amplop.

Isinya (jumlahnya) saya tidak tahu," jelasnya.

Usai memberikan keterangan, hakim anggota Iwan Irawan SH mengingatkan Azrul untuk memberikan keterangan yang benar.

Pasalnya, ada sanksi yang bisa diberikan kepada Azrul jika memberikan keterangan yang bohong.

"Saksi jangan bengak-bengak disini," terang hakim anggota.

Hakim menanyakan, setelah dirinya resign, uang yang disimpan itu, apakah langsung diserahkan ke Amril Mukminin atau diminta.

"Waktu memberitahu mau resign, bapak minta uang itu. Uang yang di 4 amplop itu saya masukkan ke tas.

Kemudian saya serahkan saat di rumah bapak," jawabnya.

"Seperti apa saat itu terdakwa (Amril Mukminin) ngomongnya ke anda," tanya hakim lagi.

"Ngomongnya, Rul mano duet kemarin tu, balikkan sini. Seperti itu ngomongnya," jawabnya lagi.

Hakim kembali bertanya terkait pemberian uang pertama kali di Jakarta.

Saat itu, hakim bertanya apakah pemberian uang tersebut, terdakwa Amril Mukminin sudah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

"Waktu pertama uang dari Ichsan, bapak belum dilantik (jadi Bupati). Kontrak juga belum," jawabnya.

Setelah pemberian uang yang kedualah, Azrul baru mengetahui bahwa uang tersebut terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning.

"Pas pemberian yang kedua baru tahunya yang mulia," terangnya lagi.

Selanjutnya, giliran Jaksa KPK yang bertanya kepada Azrul mengenai intervensi dari seseorang pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Bengkalis pada tahun 2018, tepatnya bulan puasa.

"Saat itu Triyanto menghubungi saya.

Dia mengatakan saat itu baru diperiksa KPK.

Dia mengatakan tidak mengaku kepada penyidik KPK terkait ada pemberian uang itu.

Saat itu saya diminta untuk tidak mengaku juga.

Dia bilang, karena yang tahu kita berdua dengan tuhan," jawabnya.

"Karena yang menerima uang itu tidak hanya Amril Mukminin.

Ada juga anggota Dewan.

Seperti pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketuanya Abdul Kadir, Wakilnya Eet (Indra Gunawan) dan Kaderismanto.

Yang nolak dari pimpinan (wakil) DPRD (Kabupaten Bengkalis) cuma Zulhelmi.

Eet katanya ngambil uang itu di Surabaya. Itu kata Triyanto ke saya," sambungnya menjelaskan.

Sebagaimana dakwaan JPU KPK sebelumnya, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda.

Diantaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.

Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.

Dimana ketika itu terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang bermasalah tersebut.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved