Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingin Berhubungan Badan Tapi Ditolak Istri Karena Masih Nifas, Suami Naik Pitam hingga Bunuh Bayinya

Seorang suami KW (20) naik pitam lantaran ajakannya untuk berhubungan badan ditolak istrinya, ES hingga bunuh bayinya.

Editor: M Iqbal
Wartakota/Ilustrasi
Ilustrasi Bayi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, LAMPUNG – Seorang suami KW (20) naik pitam lantaran ajakannya untuk berhubungan badan ditolak istrinya, ES.

Ia pun melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu.

Alhasil sang bayi yang baru berusia 40 hari itu meninggal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan AKP Devi Sujana mengatakan, berdasarkan keterangan istri pelaku yakni ES, KW sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tersangka ini sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga untuk hal yang dianggap remeh, misalnya masakan tidak enak, sering dikasari, tersangka langsung pukul,” kata Devi, saat dihubungi, Jumat (14/8/2020).

Kurung Diri Dalam Kamar, Ngaku ke Orangtua Belajar Online, Ternyata Live Show di Grup Pornografi

Perstiwa KDRT yang mengakibatkan kematian itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, pada Minggu (9/8/2020) malam.

Devi menjelaskan, peristiwa itu berawal dari cekcok saat KW ditegur oleh ES, karena mencium sang bayi sambil memegang rokok.

“Tersangka ditegur karena masih kotor pulang dari beli ikan dan sambil merokok. Tersangka lalu tidur” kata Devi.

Kepergok, Oknum Dosen Laki-laki Berbuat Tak Senonoh dengan Remaja Pria

Satu jam kemudian, tersangka bangun dan langsung mengajak ES untuk berhubungan badan.

Namun, ajakan itu ditolak oleh ES, karena masih masa nifas.

Tersangka kemudian naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu.

Devi mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan.

Dia dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tetapi, karena tersangka ini adalah orangtua kandung dari korban, maka ditambah sepertiga, jadi maksimal ancamannya adalah 20 tahun penjara,” kata Devi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah Bunuh Bayinya dan Pukul Istri karena Hal Sepele", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/14/13440341/seorang-ayah-bunuh-bayinya-dan-pukul-istri-karena-hal-sepele.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved