Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Jadi Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya, Ini Daftarnya

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang 8tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Ariestia
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
DITETAPKAN TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Tersangka terbagi dua klaster, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
  • Penetapan berdasarkan laporan Jokowi, hasil penyidikan ilmiah dan profesional.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

“Menetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Asep dikutip WartaKotalive.com.

Menurut Asep, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara yang turut melibatkan pihak eksternal.

“Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Ada Dua Klaster Tersangka

Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster.

“Klaster pertama 5 orang yakni S, KTR, MRF, RE dan DHL,” ujarnya.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang.

“Yakni RS, RHS dan TT,” tambahnya.

Dalam klaster kedua ini, inisial nama merujuk pada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Rincian Tersangka

Klaster Pertama:

  1. Eggi Sudjana (ES)
  2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  3. M. Rizal Fadillah (MRF)
  4. Rustam Effendi (RE)
  5. Damai Hari Lubis (DHL)

Klaster Kedua:

  1. Roy Suryo (RS)
  2. Tifauzia Tyassuma (TT) alias Dokter Tifa
  3. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved