Kakek Uzur Berbuat Ngawur, Umur 72 Tahun Pendengaran Kabur Tapi Cabuli Bocah Tetangga Usia 7 Tahun

Saat kejadian korban tengah bermain di kali dan dekat tersangka yang sedang membetulkan pipa. Niat Jahatnya timbul karena suasana sepi tak ada orang

Editor: CandraDani
Polres Kebumen
Kakek SM pemerkosa bocah usia tujuh tahun hanya tertunduk saat ditanya polisi. Saat diajak komunikasi pendengarannya sudah berkurang. 

Usianya yang sudah lanjut, seharusnya bisa menjadi contoh dan melindungi anak di bawah umur," ujar Kapolres

Ia menuturkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Kepada warga masyarakat, kami berpesan untuk mengawasi anak-anaknya.

Terkadang kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang dianggap baik," pungkasnya. 

Apes, Niatnya Biar Romantis, Pria Ini Malah bikin Kondisi jadi Kacau dan Penuh Kepanikan

Kakek 71 Tahun Hamili Gadis Belia

Sudah berusia uzur, seorang kakek di Padang Sumatera Barat ( Sumbar ) berulangkali menyetubuhi gadis tetangga hingga mengandung.

Untuk melancarkan aksinya, kakek berusia 71 tahun berinisial A melontarkan rayuan disertai ancaman pada gadis belia yang berinisial RD (20).

RD kini hingga hamil tiga bulan, janin sang kakek cabul. 

Sementara kakek A harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

 Ayah Nikita Willy akan Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Keluarga Mohon Maaf Atas Kesalahan Almarhum

 Gendong Bayi Usia 40 Hari,Istri Polisi Gerebek Suami di Hotel, Cewek Selingkuhan Kabur Pakai Motor

 I Love You Dad, Ayah Nikita Willy Berpulang ke Rahmatullah

Saat ini, A mendekam di penjara Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

"Pelaku kami tangkap pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2020 lalu. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap asusila, " ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino yang dihubungi melalui telepon, Rabu (6/5/2020).

Zamri mengatakan, RD masih bertetangga dengan A. Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban.

Lebih jauh dijelaskan oleh Zamri Elfino saat ini korban sudah hamil akibat perbuatan dari pelaku.

"Saat ini korban sudah hamil lebih kurang selama tiga bulan akibat pelaku. Pelaku melakukan rayuan dan ancaman kepada korban agar mau disetubuhi, " sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved