Ini Doa Novel Baswedan Begitu Mengetahui Jaksa Penuntut Pelaku Penyiraman Air Keras Wafat

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono membenarkan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin wafat

Editor: CandraDani
surya/heresia Felisiani
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan 

Jaksa Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia, pada Senin (17/8/2020).

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunSumsel, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerja Fedrik Adhar di Kajari Muaraenim beberapa tahun yang lalu, Abu Nawas membenarkan kabar tersebut.

"Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,"katanya.

Abu Nawas kemudian membeberkan kondisi Jaksa Fedrik Adhar sebelum meninggal dunia.

Ia mengatakan sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik Adhar baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.

Tiba-tiba Fedrik Adhar mendadak sakit dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia," katanya.

Namun lanjutnya pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita fedrik.

"Untuk sakit apa,itu kita belum tau,karena kita juga baru dapat kabar bahwa fedrik meninggal,"ungkapnya.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com selama hidupnya Fedrik Adhar pernah menangangi beberapa kasus kontroversial.

Jadi salah satu JPU yang menuntut Ahok

Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus yang cukup fenomenal, yakni penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.

Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.

tribunnews
Penampakan terbaru rumah Ahok (youtube/kuy entertainment)

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved