Ini Doa Novel Baswedan Begitu Mengetahui Jaksa Penuntut Pelaku Penyiraman Air Keras Wafat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono membenarkan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin wafat
Waktu itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara ditambah dua tahun masa percobaan.
Menuntut Hukuman Mati Zul Zivilia
Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan.
Ia waktu itu menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu “Aishiteru” ini divonis selama 18 tahun penjara.
Tuntut Ringan Penyerang Novel Baswedan
Dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman pidana 1 tahun.
Jaksa Fedrik Adhar menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam menuntut para terdakwa dikarenakan Ronny dan Rahmat telah menciderai kehormatan instiitusi Polri.