Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Inhu oleh Oknum Jaksa, KPK Masih Kumpulkan Bukti

KPK telah memeriksa kepala SMPN se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Bagaimana hasilnya

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNPEKANABRU.COM - Penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Kepsek SMP di Indragiri Hulu oleh oknum jaksa terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperkuat alat bukti dari kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Sementara prosesnya masih tahap penyelidikan, masih mencari alat bukti," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).

Dalam waktu dekat, Karyoto memastikan KPK bakal menginformasikan kepada awak media hasil penyelidikan tersebut.

"Semuanya melalui prosedur, dalam waktu singkat kami akan sampaikan hasilnya," ujarnya.

Karyoto menjelaskan, kasus dugaan pemerasaan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Memang pada saat itu ada yang ngadu langsung ke KPK, adanya permintaan oleh oknum jaksa itu terdengar ke sini (KPK). Tentunya kalau ada laporan dari masyarakat kita tindaklanjuti," kata Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa kepala SMPN se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pemeriksaan dilakukan KPK disebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.

"Benar ada kegiatan (pemeriksaan) KPK di sana," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Terkait Kasus Pemerasan Kepala Sekolah di Inhu, KPK Sudah Lebih Dulu Keluarkan Sprint Lidik

Disebut Pahlawan Kesiangan Oleh Mumtaz Rais, Wakil Ketua KPK: Tak Pernah ada Maaf-memaafkan

Akan tetapi Ali belum bisa mengungkap lebih jauh perkara ini. Pasalnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Dikutip dari Kompas.com, pemeriksaan oleh KPK ini buntut dari kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung mengatakan, pemeriksaan oleh KPK saat ini masih berlangsung.

"Pemeriksaan 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga. Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan," sebut Taufik saat ditemui Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan kepala sekolah SMP, Kamis (13/8/2020).

Menurut Taufik, dalam pemeriksaan ini, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu.

Di mana dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

Taufik berharap, dalam kasus ini, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Semoga pengusutan kasus ini bisa ada ending yang terbaik buat kita bersama. Kita juga harapkan kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), biar masalah ini tidak terjadi lagi ke depannya," harap Taufik.

Selain pemeriksaan 63 kepala SMP, KPK juga memeriksa Inspektorat Kabupaten Inhu.

Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku belum diperiksa KPK.

"Saya belum diperiksa oleh KPK. Sekarang masih giliran kepala sekolah," kata Boyke saat diwawancarai Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan, Kamis.

Bukti pemerasan

Boyke menyebutkan, sebelumnya ia sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu pada 16 Juli 2020 lalu.

"Kami telah menunjukkan bukti-bukti kepada KPK apa yang terjadi di Indragiri Hulu. Untuk saat ini (bukti) masih dianggap cukup oleh KPK. Kita mendukung pemeriksaan KPK ini, karena untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi itu tidak mudah," kata Boyke.

Berdasarkan pantauan Kompas.com sekitar pukul 12.40 WIB, sejumlah kepala SMP berada di luar ruangan untuk menunggu giliran pemeriksaan KPK.

Sebagaimana diberitakan, 63 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu karena sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta rupiah jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS.

Karena sudah tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri tersebut kompak mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Masih Cari Bukti Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Terhadap 64 Kepala SMP di Indragiri Hulu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved