Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Pungli Paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru Libatkan 2 Pegawai, Penyidik Kirim SPDP Ke Jaksa

Dalam dakwaan tersangka Wandri juga dinyatakan, kedua oknum itu masing-masing penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara secara terpisah.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
UNSPLASH.COM @metinozer
Ilustrasi Imigrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam menyatakan, penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Imigrasi Pekanbaru, hingga kini masih berlanjut.

Pasalnya diduga, dalam kasus ini ada keterlibatan orang dalam, alias oknum pegawai dari Kantor Imigrasi Pekanbaru sendiri.

Dalam perjalanan penanganan kasusnya, penyidik Polresta Pekanbaru sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Dia adalah Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah. Wandri sudah dihadapkan ke meja hijau, dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ini Doa Novel Baswedan Begitu Mengetahui Jaksa Penuntut Pelaku Penyiraman Air Keras Wafat

Dalam dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, ada dua orang oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, yang ikut melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama (perbuatan pungli).

Dalam dakwaan tersangka Wandri juga dinyatakan, kedua oknum itu masing-masing penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara secara terpisah.

Terkait perkembangan penanganan kasusnya, Kompol Awaluddin membeberkan, penyidik sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka lagi, yang merupakan oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru tersebut.

Kedua tersangka adalah KO, selaku Ajudikator atau Supervisor, dan SA, selaku Analisis Keimigrasian.

Ini Keterangan Pihak Keluarga di Aceh Saat Mengetahui Dua Kerabat Mereka Meninggal di Kapal China

"SPDP sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Awal, Senin (17/8/2020).

Lanjut dia, setelah mengirim SPDP, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara keduanya.

Jika nanti sudah lengkap, maka disebutkan Awal, penyidik akan melimpahkan berkas itu ke Jaksa untuk diteliti, atau disebut juga proses tahap I.

Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, memang ada temuan aliran dana ke rekening kedua oknum itu.

Dia pun memastikan, penanganan perkaranya akan terus berlanjut.

Untuk diketahui, Tim Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru, melakukan penangkapan terhadap tersangka Wandri di parkiran kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, yang berada di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, pada Kamis (9/1/2020) lalu.

Dirjen Imigrasi Ungkap Hal yang Buat Djoko Tjandra Bisa Punya Paspor Baru

Dari penangkapan itu, petugas menemukan uang total sebanyak Rp6.950.000 dari kantong celana tersangka Wandri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved