Klinik Dokter Buka Layanan Aborsi Ilegal, Polisi Tahan 17 Tersangka, Berawal dari Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan juragan Roti asal Taiwan membuka tabir tindak kriminal aborsi ilegal di jakarta.
"Uang diberikan kepada tersangka FI sebesar Rp. 25 Juta dan dan Rp 5 Juta dengan transfer ke rekeminh FI," katanya.
Kemudian FI menghubungi tersangka S alias A alias Jabrik (DPO) dengan maksud untuk menawarkan eksekusi seseorang dan disetujui.
"Setelah beberapa hari kemudian tersangka S alias A alias J (DPO) berangkat dari banjar untuk
menuju ke cikarang untuk menemui tersangka AF dengan maksud membahas eksekusi seseorang yang ditawarkan oleh tersangka SS," katanya.
Kemudian tersangka S alias A alias J yang kini DPO meminta operasional mobil dan meminta target yang akan dieksekusi.
"Hingga akhirnya dari peran aktif SS dan FI melibatkan semua tersangka," katanya.
Nana menjelaskan pada tanggal 12 Juli 2020, tersangka AF menyuruh tersangka FI untuk menanyakan kepada
tersangka SS tentang bagaimana cara bisa masuk ke rumah korban.
"Kemudian tersangka SS memberi tahu cara untuk masuk kerumah korban dengan cara mengaku sebagai pegawai pajak," katanya.
Sebab diketahui SS, korban takut sama orang pajak dan mempunyai utang kepada pajak sebesar Rp 9 Miliar.
Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 07.30 Wib tersangka S alias A alias J menghubungi tersangka AF dengan maksud mengajak bertemu untuk membagi tugas masing-masing di rumah korban.
Sesampainya di rumah korban sekira pukul 15.30 para tersangka turun dari mobilnya dan tersangka S alias A alias J membawa map kemudian mengetuk pintu korban dan berpura-pura menjadi petugas pajak.
"Setelah itu korban membuka pintu rumahnya lalu para tersangka dipersilahkan masuk," katanya.
Selanjutnya tersangka S alias A alias J berpura-pura sebagai petugas pajak dan menagih pajak sebesar Rp 9 Miliar kepada korban.
Lalu sekira pukul 17.30 tersangka S alias A alias J meminta izin ke kamar mandi dan berpura-pura untuk kencing.
"Setelah di kamar mandi tersangka S alias A alias J mengatakan kepada korban bahwa air kerannya tidak menyala. Kemudian korban menghampiri ke kamar mandi dan sesampainya di pintu kamar mandi, korban langsung di tusuk bagian perut sebanyak dua kali," kata Nana.
Tusukan katanya menggunakan sangkur yang sudah di siapkan oleh tersangka S alias A alias J dengan simpan dibelakang badannya.
"Setelah korban di tusuk, tersangka AF bersama tersangka R menyusul ke kamar mandi tempat korban ditusuk," katanya.
Kemudian tersangka R membersihkan lantai bekas darah dan tersangka R mengangkat korban bersama tersangka S alias A alias J, untuk dimasukan kedalam mobil untuk dibuang di Subang, Jawa Barat.
Selanjutnya tersangka R dan tersangka AF selesai membersihkan bekas darah korban menyusul ke mobil.
"Dan korban dimasukan ke dalam mobil Toyota Wish warna abu-abu dan dibawa oleh tersangka S alias A alias J bersama dengan tersangka R," katanya.
Sedangkan tersangka AF membawa mobil fortuner putih milik korban.
Lalu para tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Kemudian tersangka AF bersama dengan tersangka R mengunakan Mobil Fortuner Warna Putih milik korban kembali lagi ke rumah korban untuk mengecek bercak darah yang tersisa dan membersihkan sisa-sisa bercak darah tersebut yang menempel di sebagian dinding dan lantai runag korban," katanya.
Setelah itu para tersangka melarikan diri.
Karena perbuatannya kata Nana, para Tersangka dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudoan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 7 tah
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal dan Amankan 17 Tersangka dari Kasus Sekretaris Bunuh Bos Roti, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/18/polisi-bongkar-praktik-aborsi-ilegal-dan-amankan-17-tersangka-dari-kasus-sekretaris-bunuh-bos-roti?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Hertanto Soebijoto