Polres Pelalawan Gulung Sindikat Narkotika, Amankan 3 Kilo Ganja dan 332 Gram Sabu
Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penangkapan dalam dua hari berturut-turut mulai Minggu (16/8/2020) sampai Senin (17/8/2020).
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) terus digalakan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan di wilayah hukumnya dalam tiga bulan terakhir ini.
Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penangkapan dalam dua hari berturut-turut mulai Minggu (16/8/2020) sampai Senin (17/8/2020).
Dari rangkaian penangkapan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan 3 kilogram ganja kering dan 332 gram sabu-sabu dari tiga orang pengedar.
Mereka ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.
"Total barang bukti pada penangkapan 16 Agustus mencapai 3 Kilo Ganja kerinci dari satu tersangka. Pada penangkapan 17 Agustus sebanyak 332 gram sabu-sabu dari dua pelaku," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/8/2020).
Iptu Edy menjelaskan, penangkapan pertama terhadap tersangka SR (23) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Seingingi.
SR diamankan di Jalan Sakura Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan sekitar pukul 22.00 wib.
Dari tangan warga Kuansing ini disita 3 kilo ganja kering yang hendak diedarkan di wilayah Pangkalan Kerinci dan sekitarnya.
Penangkapan kedua pada Senin (17/8/2020) tepat pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-75. Dua pria sebagai pengedar sabu-sabu diringkus yang merupakan warga Kuantan Seingingi.
Yakni IS (41) dan temannya MS (24) yang berstatus mahasiswa, kedua beralamat di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi. Mereka dicokok di Jalan Pemda Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan sekitar pukul 05.30 wib.
• Tentara Israel Tembak dan Lukai Seorang Pria Tuli Palestina, Jalur Gaza Kembali Tegang
"Ketiga tersangka tercatat sebagai warga Kuansing sesuai KTP mereka. Statusnya sebagai pengedar," tambah Edy.
Kepala Satres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto menyebutkan, penangkapan bandar ganja dan bandar sabu itu tidak memiliki keterkaitan satu sama lain, meskipun semua pelaku berasal dari Kuansing.
Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum sesuai dengan kesalahan mereka.
Penangkapan SR yang merupakan pengedar ganja berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba bahwa di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Bermodalkan informasi itu tim opsnal yang dipimpin Kasat Gus Purwanto melakukan penyelidikan di TKP. Petugas mengintai pergerakan SR di sebuah rumah dan memastikan informasi tersebut.