Orang Bayar Pajak Divideokan Nunggak Pajak, 2 YouTuber di Medan Jadi Tersangka
Akun YouTube Joniar News Pekan mengunggah video yang menyebutkan korban, pemilik kendaraan dengan nomor polisi BK 1212 JG, nunggak pajak Rp 3,7 juta.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Diduga menyebarkan kabar bohong (hoaks), dua orang YouTuber berinisial JMN alias Jon (45) dan BEH alias Benn (39) diamankan Sat Reksim Polrestabes Medan pada Senin (17/8/2020).
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang warga bernama Johansen Ginting yang keberatan dengan video yang diunggah di akun YouTube Joniar News Pekan.
//
Dijelaskannya, pada 11 Agustus yang lalu, korban dihubungi dua orang rekannya yang sedang melihat YouTube.
Kedua rekannya itu mengatakan bahwa akun YouTube Joniar News Pekan mengunggah video yang menyebutkan korban, pemilik kendaraan dengan nomor polisi BK 1212 JG, nunggak pajak Rp 3,7 juta.
• Bisnis Pacaran Settingan di Kalangan Artis, Dibayar Ratusan Juta, Kriss Hatta Ungkap Ada 3 Level
“Ini secara pribadi korban keberatan dibilang menunggak pajak. Padahal membayar pajak,” katanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu (19/8/2020) siang.
Korban keberatan karena video tersebut mengandung berita bohong atau hoaks dan merasa dirugikan.
Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu.
“Juga pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan tersangka,” katanya.
• Nangis Kejer, Uang Tunai Rp 50 Juta Jadi Abu Ikut Terbakar Dalam Kebakaran Rumah karena Korsleting
Isi YouTube soal kinerja polisi lalu lintas di Medan
Diketahui, Jon adalah pemilik akun YouTube Joniar News Pekan, merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan. Sedangkan Benn, merupakan warga Kecamatan Medan Barat.
Akun Joniar News Pekan sendiri, memiliki 209 video dengan 115.000 subscriber sejak 20 Oktober 2018.