Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Barang Bukti dan Tersangka Ujaran Kebencian di Inhu Telah Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus ujaran kebencian pada media sosial Facebook telah masuk tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Istimewa
Penyidik Polres Inhu menyerahkan tersangka ujaran kebencian dan berkas perkaranya ke JPU. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Berkas perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka MS (43) dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu). Hal iji disampaikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran. Misran berkata perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejari Inhu.

"Setelah melewati proses penyidikan yang cukup alot, akhirnya kasus ujaran kebencian pada media sosial Facebook telah masuk tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum (JPU red," katanya.

Seorang Pria di Inhu Mendekam di Penjara akibat Unggah Status Ujaran Kebencian

Pelimpahan perkara ujaran kebencian yang dilakukan MS (43) warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap yang juga mengaku sebagai wartawan salah satu media online itu dilakukan Polres Inhu melaui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Inhu, Rabu (19/8/2020) sore.

"Selain tersangka, juga dilimpahkan sejumlah barang bukti berupa 15 lembar screenshot facebook tersangka yang berisi ujaran kebencian dan 1 unit tablet android yang digunakan tersangka," kata Misran kepada awak media, Kamis (20/8/2020) pagi.

VIDEO: Tiga Hari Latihan, Tim Satgas Karhutla Solid Inhu Raih Juara Tiga Lomba Yel Yel di Siak

Sebagaimana diketahui, MS ditangkap polisi tanggal 23 Juni 2020 atas laporan terkait ujaran kebencian yang ditulis tersangka dihalaman facebooknya. Ada beberapa status yang ditulis tersangka pada dinding facebooknya yang mengarah pada unsur sara.

Tersangka menyatakan jika dia tidak percaya dengan allah, allah kerjanya itu hanya menyesatkan manusia saja serta tulisan lainnya yang dikhawatirkan dapat meluas pada unsur sara dan penistaan agama. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved