Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dana Desa Dipakai Pribadi, Oknum Pengurus Desa Ini Tak Habis Akal: Cetak Uang Palsu Pakai Printer

Eko menegaskan, tersangka AML terancam dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tribunmadura
Ilustrasi Uang Palsu yang digunakan untuk berbelanja. 

TRIBUNPEKANBARU.COM  – Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial AML (35), ditangkap karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 69 lembar.

Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo mengatakan, AML menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar honor tim pelaksana kegiatan (TPK) desa tahun anggaran 2020.

“Ada 10 orang korban, dua diantaranya adalah bendahara dan kepala desa,” kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).

Menurut Eko, seluruh uang palsu yang diedarkan dibuat sendiri oleh AML di rumahnya.

Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial AML (35), ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 69 lembar.
Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial AML (35), ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 69 lembar. (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)

Uang tersebut dicetak selama tiga hari berturut turut, mulai tanggal 4 sampai 6 Agustus 2020.

“Setelah semua jadi, uang yang kemudian diedarkan di kantor desa pada Jumat (7/8/20) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Eko.

Eko melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan berbagai barang bukti berupa tujuh lembar uang rupiah asli pecahan Rp 100.000, satu unit printer merek EPSON, satu buah gunting kertas ukuran sedang, satu rim kertas putih dan satu buah penggaris kertas.

Selain itu, ditemukan lima lembar daftar penerimaan uang honorium, satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020, sebesar Rp 2.600.000, dan satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp 21.020.000.

“Dalam membuat uang palsu, tersangka mem-fotocopy uang kertas pecahan Rp 100.000 dengan warna yang serupa,” terang Eko.

Untuk mengelabui para korban, uang palsu tersebut dicampur dengan uang asli.

Selanjutnya diserahkan kepada para korban selaku penerima uang honorium dan insentif.

UPDATE Harga Xiaomi Agustus 2020: Mulai Harga Rp 1 Jutaan

Harta 12 Miliarder AS Melonjak Saat Pandemi, Jumlahnya Fantastis Melebihi Income 2 Negara Eropa Ini

" Uang palsu tersebut, tujuannya menganti uang honororium dan insentif yang sebelumnya sudah diterima oleh pelaku yang kemudian uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," papar Eko.

Eko menegaskan, tersangka AML terancam dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Eko.

Begini Modus Pengedar Uang Palsu untuk Menipu Saat Transaksi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved