Kembali Terjadi, Kakek Uzur Cabuli Bocah Tetangga,Peringatan Keras Buat Orangtua yang Mau Nitip Anak
Awal kejadian pada hari Sabtu 15 Agustus lalu. Ibu korban yang akan pergi ke ladang menitipkan korban dan adiknya ke pelaku di rumah pelaku
Agar aksi bejatnya berjalan mulus, sang kakek rupanya mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun termasuk orangtuanya.
• Masih di Bawah Umur, Seorang Remaja Cabuli Pacarnya, Terungkap Saat Orangtua Periksa Ponsel Korban
"Saat kejadian korban tengah bermain di kali dan dekat tersangka yang sedang membetulkan pipa.
Niat Jahatnya timbul saat mengetahui di sekitar kali tidak ada orang," tutur dia, Sabtu (15/8/2020).
Menurutnya, korban merasa kesakitan setelah dicabuli.
Selanjutnya korban menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya.
Selang sehari kejadian tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
"Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orangtuanya.
Selanjutnya tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban," jelasnya.
Saat dilakukan komunikasi oleh Kapolres, sang kakek tidak begitu bisa mendengar.
Faktor usia dimungkinkan pendengarannya berkurang.
• UPDATE 8 Remaja Putri yang Bully Siswi SMP di Solo Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
"Perbuatannya sangat tidak pantas sekali dilakukan oleh tersangka SM.
Usianya yang sudah lanjut, seharusnya bisa menjadi contoh dan melindungi anak di bawah umur," ujar Kapolres
Ia menuturkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kepada warga masyarakat, kami berpesan untuk mengawasi anak-anaknya.