Pelaku Pembunuh Satu Keluarga Terancam Hukuman Seumur Hidup, Berteman Sejak SD dengan Korban
Jarak rumah korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo ternyata hanya 1 KM dari rumah pelaku
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo akhirnya ditangkapa polisi pukul 04.00 WIB, Sabtu (22/8/2020) ini.
Dilansir dari Tribun Solo, pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo berinisial HT (41) terancam hukuman seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," katanya.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.
HT sendiri merupakan teman dari korban, yang mana dia sering menjadi sopir di usaha ojek online dan rental mobil milik korban.
"Motif pelaku ini karena ingin menguasai harta milik korban," jelasnya.
Pelaku yang juga merupakan warga Baki itu, ingin menguasai sebuah mobil jenis Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT.
"Mobilnya sempat digadaikan oleh palaku, karena pelaku memiliki hutang," ucapnya.
Pelaku dan Korban Berteman Sejak SD
Jarak rumah korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo ternyata hanya 1 Kilometer dari rumah pelaku.
Selain itu, hubungan pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo HT (41) dan korban Suranto ternyata dekat.
 
Namun karena terlilit hutang, pelaku nekat membunuh satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, pelaku dan korban ini merupakan teman dekat.
"Mereka teman sejak kecil, sejak dari SD," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											