Tribun Photo
FOTO: Warga Pekanbaru Masih Ada yang Tidak Gunakan Masker di Ruang Publik
Melalui Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Penulis: Theo Rizky | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah warga beraktifitas di kawasan Ruang Terbuka Hijau Putri Kaca Mayang tanpa menggunakan masker, Minggu (23/8/2020). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah warga beraktifitas di kawasan Ruang Terbuka Hijau Putri Kaca Mayang tanpa menggunakan masker, Minggu (23/8/2020). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah warga beraktifitas di kawasan Ruang Terbuka Hijau Putri Kaca Mayang tanpa menggunakan masker, Minggu (23/8/2020). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah warga beraktifitas di kawasan Ruang Terbuka Hijau Putri Kaca Mayang tanpa menggunakan masker, Minggu (23/8/2020). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah warga beraktifitas di kawasan Ruang Terbuka Hijau Putri Kaca Mayang tanpa menggunakan masker, Minggu (23/8/2020).
Melalui Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Masyarakat wajib menggunakan masker saat berada di tempat umum, perkantoran maupun tempat ibadah agar menerapkan protokol kesehatan.
Besaran denda bagi pelanggar mencapai Rp 250 ribu untuk sekali pelanggaran.
Ada dua sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mereka mendapat sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)



