Seleb
Istri Anton J-Rocks Kaget Suaminya Ditangkap Polisi karena Narkoba, 'Keluarga Kecolongan'
Anton J-Rocks mengaku baru pertama mengonsumsi ganja dan kemudian diamankan polisi.
Editor:
Sesri
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Anton Rudi Kelces, penabuh drum J-Rocks, dalam jumpa pers terkait penangkapannya karena kasus ganja di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).
Anton J-Rocks mengakui kesalahannya mengonsumsi barang haram itu karena tidak ada jadwal manggung selama pandemi Covid-19.
"Mau alasan apapun, (memakai narkoba) tetap salah," kata Yusri Yunus.
Anton J-Rocks dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Setelah 7 Tahun Lalu, Anton J-Rocks Kembali Gunakan Narkoba Jenis Ganja Karena Ada Pandemi Covid-19,
Rekomendasi untuk Anda