Karyawan Swasta Batal Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Jika Perusahaan Lakukan Kesalahan Ini
Selain terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta calon penerima BLT Rp 600 ribu harus memenuhi syarat ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak lama lagi pekerja swasta dengan gaji di bawah 5 juta akan mendapat bantuan dari pemerintah.
Namun ternyata tidak semuanya bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Selain terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta calon penerima BLT Rp 600 ribu harus memenuhi syarat ini.
Demi mendapat BLT Rp 600 ribu, pekerja swasta wajib memastikan perusahaan telah melakukan validasi nomor rekening dan upah karyawan.
Bukan tanpa sebab, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menegaskan jika perusahan memiliki peran utama agar para pekerja swasta mendapatkan BLT Rp 600 ribu.
Apabila perusahaan melakukan kesalahan dalam hal ini, maka pekerja swasta yang seharusnya mendapatkan BLT Rp 600 ribu bisa gagal.
Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan, yang merupakan salah satu syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.
Namun, baru 7,5 juta pekerja yang sudah tervalidasi dan siap menerima bantuan subsidi upah per Jumat (21/8/2020) lalu, sedanhkan 8, 2 juta masih daam proses.
"Maka, mohon bantuan perusahaan untuk memfasilitasi mereka membuat nomor rekening," kata Agus dikutip dari Harian Kompas, Minggu (22/8/2020).
Peran perusahaan juga dibutuhkan untuk memvalidasi data nomor rekening pekerja.
Selain itu juga memastikan kesahihan status upah bersih penerima subsidi gaji Rp 600.000.
Data ini akan dikonfirmasi ulang oleh kantor cabang BP Jamsostek ke tiap perusahaan.
Hal ini karena ada beberapa peserta yang akhirnya ditolak karena tak sesuai kriteria, seperti upah tidak di bawah Rp 5 juta.
Ia berujar, proses validasi dilakukan tiga tahap.
