Kasus Penembakan di Masjid Christchurch Selandia Baru, Pelaku Hadapi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Aksi pembantaian tersebut sempat mengejutkan dunia dan mendorong kampanye global untuk menghentikan penyebar kebencian melalui daring.
Aksi pembantaian tersebut sempat mengejutkan dunia dan mendorong kampanye global untuk menghentikan penyebar kebencian melalui daring.
Mengutip Reuters, Brenton Tarrant, warga negara Australia, menyerang Muslim yang menghadiri salat Jumat di kota Christchurch di Pulau Selatan pada 15 Maret tahun lalu.
Dia menggunakan senjata semi-otomatis dan menyiarkan penembakan itu langsung di Facebook.
Tarrant mengaku bersalah atas semua dakwaan pada Maret, yang mencakup 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris.
66 Orang Selamat Sampaikan Pernyataan
Lebih jauh, Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander akan mendengarkan pernyataan dari 66 orang yang selamat dari serangan itu awal pekan ini dan Tarrant kemungkinan besar akan hadir di ruang sidang.
Tarrant akan diizinkan untuk berbicara di pengadilan sebelum Hakim menjatuhkan hukuman.
Pasca serangan itu, pemerintah mengeluarkan larangan senjata api.
Tak hanya itu saja, Perdana Menteri Jacinda Ardern juga memimpin kampanye melawan konten kebencian online.
Tanggapan Jacinda atas insiden ini dipuji sebagai model bagi negara lain.
"Ini akan menjadi penerimaan atas kesalahannya dan pengakuan atas hukumannya," kata Aliya Danzeisen, seorang pemimpin komunitas dan anggota Dewan Wanita Islam Selandia Baru.
“Jelas dia bisa naik banding, tapi untuk keluarga ini akan menjadi penutupan itu dalam arti dia merusak kami dan dia harus membayarnya,” kata Danzeisen.
Hukuman bagi Tarrant
Lebih jauh, Tarrant menghadapi hukuman penjara seumur hidup, dengan masa non-pembebasan bersyarat selama 17 tahun.
Tetapi hakim memiliki kekuatan untuk memutuskan memenjarakannya tanpa kemungkinan dibebaskan.
Artinya, Tarrant akan dipenjara selama sisa hidupnya.
Hukuman seperti itu tidak pernah dijatuhkan di Selandia Baru.
Aksi Brutal Tarrant di Christchurch
Sebelumnya diberitakan, Tarrant menyerbu masjid Al Noor di Christchurch pada 15 Maret tahun lalu.
Dia 'menyemprotkan' peluru ke jamaah, termasuk wanita dan anak-anak, sebelum menyerang masjid tetangga lainnya.
Dia ditangkap dalam perjalanan ke serangan ketiga.
Sebuah manifesto diposting online oleh Tarrant tidak lama sebelum dia menyerang masjid, dan rekaman video penembakan masjid dilarang oleh badan sensor Selandia Baru.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman Terhadap Penembak Masjid Christchurch
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/brenton-tarrant-christchurch-pengadilan.jpg)