Bantuan Karyawan Swasta Ditunda, Menaker Minta Maaf: Butuh Hati-hati Sesuaikan Data
Adapun BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta ditunda.
Bantuan subsidi upah (BSU) itu semula direncakan akan cair hari ini, Senin (25/8/2020).
Padahal, sudah ada 15,7 juta pekerja yang ditetapkan untuk menerima bantuan subsidi upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan alasan melakukan penundaaan penyaluran tersebut.
Menurut Ida, harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
• Mulai September Nanti, Tampilan Lama Halaman Facebook Akan Hilang
• HEBOH, 2 Warga Bintan Dikabarkan Ditembak Mati di Malaysia
• Karyawati Bunuh Bos Perusahaan, Ternyata Sakit Hati Sering Dilecehkan & Diajak Bersetubuh
Kendati demikian, Menaker memastikan penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan Agustus ini.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.

Total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.
Adapun masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta.
• Sadis, Pelaku Pembunuhan Tenggelamkan Korban Hidup-hidup di Sungai dengan Tangan Diikat
• Giring Ngaku Jadi Calon Presiden 2024, Kini Trending di Twitter, Saya Yakin dengan Kerja Cerdas
• Cara Membuat Teh Jahe Kunyit: SIMAK Manfaat Rutin Mengkonsumsinya
"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.