'Hidupmu Tidak Akan Selamat', Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Berlanjut, Sang Ibu Memuncak Kemarahannya
Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing. Sang ibu menyampaikan pernyataan keras.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing.
Sebab, usai dilakukan sidang pembuktian setempat (PS) di lokasi sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Selasa (25/8/2020), kedua belah pihak sempat cekcok.
Dari pantauan Kompas.com, percekcokan berawal dari protes Rina terhadap Rully yang tidak hadir menjadi wali di acara pernikahannya. Padahal, Rina sudah memberikan undangan lewat surat.
Namun, Rully, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari adiknya yang akan akad nikah waktu itu, sehingga dirinya tidak hadir.
• 8 Bulan Harun Masiku Buron, Istrinya Ikut Menghilang Namun Rumahnya Kadang Didatangi Mobil Mewah
Hal itu membuat Praya Tiningsih geram sehingga menunjuk Rully sambil mengucapakan pernyataan keras.
"Pokoknya hidup kamu (Rully) tidak akan selamat," kata Ningsih, dengan nada keras.
Seketika itu, Rully juga menaiki motornya dan pergi meninggalkan rumah itu.
Saat dihubungi oleh Kompas.com, Rully masih belum bersedia untuk diwawancara.
Sementara itu, Ningsih tetap tidak ingin damai, dan akan melanjutkan persidangan.
"Pokoknya lanjut sudah di pengadilan, tidak damai," kata Ningsih.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Nasri selaku ketua yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi lahan yang disengketakan.
• Jajaran Oknum Jaksa di Inhu Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan, Kejati Riau Ambih Alih Kasus Korupsi
Dalam agenda sidang PS selain membacakan tata letak obyek yang disengketakan, Nasri juga meminta agar kedua belah pihak dapat berembuk kembali untuk berdamai.
"Agenda sidang hanya pemeriksaan setempat, ini juga terkait upaya damai, semoga kedua belah pihak dapat berdamai," kata Nasri, usai sidang PS.
Nasri menyampaikan, agenda sidang PS dimajukan lantaran ada kemungkinan untuk berdamai.
Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan almarhum bapaknya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
• Kisah Pacaran 5 Tahun, Berpisah karena Beda Keyakinan, Ini Reaksi Wanita Itu di Pernikahan Mantan
'Bayar Air Susu Saya'
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus sengketa warisan antara Praya Tiningsih (52) dan anak kandungnya, Rully Wijayanto, di Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB), terus berlanjut.
Ningsih, sapaan akrab Praya Triningsing, menyatakan menolak konsep perdamaian yang diajukan Rully saat sidang keempat di Pengadilan Agama Praya Kamis (13/8/2020).
Tak hanya itu, dirinya sempat emosi dan mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih, Kamis (13/8).
• Bejat, Ingin Dapat Warisan Lagi, Sang Anak Lempari Botol & Pukuli Ibu Kandung Hingga Tewas

Ningsih juga menolak beberapa poin di dalam konsep yang ditawarkan Rully, salah satunya poin pertama yang berbunyi, "Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam".
"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," katanya.
Lalu, Ningsih juga menolak poin keempat bagian b soal penjelasan penggunaan uang Taspen.
"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," kata Ningsih.
• Ada Lagi Anak Durhaka, Teriaki Ayah Kandungnya Maling,Sang Ibu: Kami Diperas, dimintai harta warisan
Tanggapan Rully

Sikap Ningsih itu membuat Rully sangat kecewa. Dirinya menganggap, pembagian harta warisan itu dilakukan agar mengetahui hak nya, dan tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan ayahnya.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Selain itu, Rully menjelaskan, rumah warisan milik sang ayah juga tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.
• Wanita Tua Renta ini Digugat Putrinya Gegara Warisan, Darmina: Hati Kecil Mengatakan Mereka Durhaka

"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rully dan Ningsih terlibat sengketa warisan tanah seluas 4,2 are dan uang deposit milik almarhum suami sekaligus sang ayah.
• Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Kasatreskrim: Maaf, Harga Diri Anda Sebatas Itu?
Rullu menggugat sang ibu karena merasa kecewa Rully tidak diizinkan membuat membuat dapur dan ruang tamu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Anak, Ningsih: Hidupmu Tidak Akan Selamat", dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi, Ibu yang Digugat Anaknya Soal Warisan, Ancam Minta ASI-nya Dibayar"