Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Mahasiswi Tewas Di Tempat, Ditimpa Mobil Avanza yang Mengalami Pecah Ban di Batangserangan Langkat

Saat kejadian, kedua korban meninggal dunia di tempat. Sementara pengemudi mobil mengalami luka berat dan dibawa ke Rumah Sakit PTPN II Tanjungselamat

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN / HO
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Batangserangan-Kwalasawit Desa Seibamban, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat. Mobil Avanza oleng dan terbalik hingga menimpa dua wanita yang mengendarai motor berboncengan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kecelakaan maut di saat cuaca buruk merenggut nyawa dua pengendara motor di Jalan Umum Batangserangan-Kwalasawit, Desa Seibamban, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat.

Adapun korbannya masing-masing Elva Maisyarah (20) dan Dhea Annisa (21), keduanya berstatus mahasiswi warga Dusun X, Desa Seibamban, Kecamatan Batangserangan.

"Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (22/8/2020) petang ketika kondisi cuaca tengah hujan.  Kedua korban tewas setelah tubuhnya tertimpa mobil Avanza," kata Kanit Laka Polres Langkat Iptu Arifin, Minggu (23/8/2020).

Perwira berpangkat satu balok emas di pundak ini mengatakan, kejadian nahas bermula saat kedua korban berboncengan melintas di lokasi kejadian.

HEBOH, Lima Tahanan Main TikTok di Dalam Sel, Kok Bisa ya Handphone Ada di Tangan Tahanan?

Di saat bersamaan, muncul mobil Toyota Avanza BK 1906 IF yang dikendarai Risky Andika dari arah berlawanan.

Tiba-tiba saja, mobil yang dikendarai Risky mengalami pecah ban.

Spontan, Risky yang merupakan warga Lau Kawar, Kelurahan Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanahkaro itu kehilangan kendali.

Mobil oleng keluar jalur dan menabrak motor Honda Vario BK 3198 PBF yang dikendarai kedua korban.

"Saat kejadian, kedua korban meninggal dunia di tempat. Sementara pengemudi mobil mengalami luka berat dan dibawa ke Rumah Sakit PTPN II Tanjungselamat," kata Arifin.

Suami Terkejut Ketika Buka Penutup Kain Jenazah, Jasad yang Didoakan ternyata Bukan Istrinya

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ternyata mobil Avanza yang dikendarai Risky berpenumpang 10 orang.

Para penumpang itu ada yang mengalami luka ringan dan berat.

"Jenazah kedua korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Dalam peristiwa ini, kerugian ditaksir sekitar Rp 65 juta," pungkasnya.

Jaksa Kecewa Mahasiswi Penabrak Dihukum 5 Tahun

Mahasiswi mabuk yang jadi terdakwa kecelakaan maut yang tewaskan seorang bapak serta aniaya istri korban di Karawaci Kota Tangerang, divonis di pengadilan.

Terdakwa bernama Aurelia Margaretha divonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved