Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga
"Izin Yang Mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Apakah saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau tidak," urainya.
Lanjut Suhan, permohonan pengunduran diri Kasmarni ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Huruf C KUHAP dan ditegaskan Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, kaitannya dengan kedekatan hubungan keluarga.

"Beliau ini kan intinya, dan bisa asumsikan pun logika umumnya, pastinya akan membela (terdakwa).
Makanya tadi sepenuhnya apa yang disampaikan tadi alasannya, kemudian majelis hakim sependapat untuk tidak dijadikan saksi, ya sudah," tuturnya.
Kendati Kasmarni menolak bersaksi,ditegaskan Suhan, alat bukti yang dimiliki oleh tim JPU untuk melakukan pembuktian dalam kasus yang melibatkan Amril Mukminin ini, sudah cukup banyak.
Diantaranya saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan, alat bukti dokumen, dan lain-lain.
Semua digunakan untuk meyakinkan hakim.
"Bagi kami itu sudah cukup mewakili.
Jadi walaupun ketidaksediaan ibu Kasmarni untuk menjadi saksi, itu tidak mengurangi pembuktian tim JPU untuk membuktikan kasus ini.
Minggu depan pun masih ada saksi yang kami hadirkan," tuturnya.
Ditambahkan dia, pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi ini, baru pihaknya dapatkan tadi.
"Sebelum sidang sudah disampaikan oleh perwakilan tim PH terdakwa.
Cuma kami tegaskan lagi, bagaimana pun sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
Sesuai ketentuan ada hak untuk tidak menjadi saksi," pungkasnya.
Amril Mukminin diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.