Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga

"Izin Yang Mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasmarni, istri Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif menolak untuk bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat suaminya itu.

Sesuai agendanya, Kasmarni dihadirkan sebagai saksi dalam rangka pembuktiaan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima Amril Mukminin dari dua orang pengusaha sawit.

Total nilainya mencapai Rp23,6 miliar.

Diantaranya dari Jhony Tjoa, selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera senilai Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10.907.412.755.

Dua orang pengusaha sawit itu, juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Pengunduran diri sebagai saksi disampaikan Kasmarni dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (27/8/2020).

Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga
Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

"Izin Yang Mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi.

Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami.

Sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap lewat sambungan video conference kepada majelis hakim yang dipimpin, Lilin Herlina.

Permohonan pengunduran diri yang disampaikan itu menurutnya, lantaran terdakwa adalah suaminya sendiri.

"Saya mohon untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dikarenakan terdakwa adalah suami saya," sebutnya.

JPU KPK, Takdir Suhan memaparkan, sesuai agenda, ada 3 saksi yang dimintakan kepada majelis hakim untuk diperiksa.

"Memang ada satu saksi atas nama ibu Kasmarni. Yang memang di BAP-nya pun beliau menyatakan bahwa dia istrinya terdakwa.

Mengapa kami mengusulkan terlebih dahulu (sebagai saksi), karena bagaimana pun nanti majelis hakim yang bisa menilai.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved