ISTRI Menolak Jadi Saksi untuk Suaminya Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin, Ini Kata Pengamat

Dalam KUHAP, seseorang berhak mengajukan pengunduran diri sebagai saksi apabila memiliki hubungan perkawinan, sedarah atau keturunan

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU/rizky armada
ISTRI Menolak Jadi Saksi untuk Suaminya Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin, Ini Kata Pengamat. Foto: Kasmarni Tolak Bersaksi Untuk Suaminya Amril Mukminin 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengamat Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi SH MHum berpendapat, seorang saksi boleh-boleh saja mengundurkan diri sebagai saksi.

Hal ini diatur dalam KUHAP.

Dalam KUHAP, seseorang berhak mengajukan pengunduran diri sebagai saksi apabila memiliki hubungan perkawinan, sedarah atau keturunan dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa.

Hakim harus mengabulkan pengajuan saksi tersebut.

Artinya tidak boleh ditolak.

Namun jika saksi yang bersangkutan bersedia, tetapi para pihak keberatan karena ada hubungan dengan terdakwa, keterangannya juga dapat diperdengarkan di persidangan.

Keberatan tersebut akan dicatat.

Hanya saja, saksi tidak disumpah sebelum memberi kesaksian.

Lalu dicatatkan dalam berita acara persidangan.

Sehingga keterangan saksi menjadi kurang kuat untuk dijadikan pertimbangan hakim.

Pada pembuktian sebuah perkara pidana, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dari lima alat bukti.

Sebuah perkara harus memenuhi minimal alat bukti untuk sampai ke pengadilan.

Seandainya orang yang memiliki hubungan dengan terdakwa seperti diatur dalam KUHAP adalah saksi kunci artinya kesaksiannya sangat berarti, namun tidak dapat diperdengarkan kesaksiannya, masih ada saksi lain.

Di samping itu, alat bukti selain saksi juga dapat dihadirkan di persidangan.

Pembuktian pada prinsipnya untuk meyakinkan hakim untuk menentukan putusan dalam perkara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved