Napi di Lapas Bagansiapiapi Leluasa Lakukan VCS, Tipu dan Peras 3 Wanita,Polisi Lacak Pemasok Ponsel
Bermodalkan tipu daya, dia membuat 3 wanita bersedia untuk melakukan video call sex (VCS) dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Metro Jakarta Timur akan menyelidiki asal ponsel yang digunakan IP (26) untuk menipu dan memeras 3 wanita.
Padahal, narapidana kasus narkotika dilarang memegang ponsel karena mendekam di Lapas Bagansiapiapi, Riau.
"Kita masih dalami dari mana pelaku mendapat handphone yang digunakan berkomunikasi dengan korban," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian, di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Barang bukti yang diamankan ini petugas yakni iPhone 7.
• 5 Pemuda Tanggung Lakukan Penurunan Paksa Bendera Merah Putih, Ditangkap dan Diberikan Hukuman Ini
Untuk mempermudah proses penyidikan dan pengadilan, tersangka IP sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, IP dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.
Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE mengacu pada laporan korban yang diperas. Korban berdomisili di Jakarta Timur.
• Ngakunya Mencuri untuk Ongkos Pulang, Ternyata DPO Kasus Sejenis di 4 Lokasi Berbeda di Padang
"Sekarang kita masih dalami keterangan pelaku apa ada korban lain yang jadi korban pelaku atau tidak. Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, seorang narapidana Lapas Bagansiapiapi, Riau, berinisial IP (26) menipu dan memeras 3 wanita melalui jejaring media sosial Facebook.
Modusnya, pelaku membuat akun Facebook palsu dan mengaku sebagai seorang perwira polisi yang bertugas di Gresik.
Kemudian, dia mengundang pertemanan kepada sejumlah wanita secara acak.
• Abang Ojol yang Kemarin Motornya Dibawa Kabur Cerita Bagaimana Digendam oleh 2 Penumpangnya
Bermodalkan tipu daya, dia membuat 3 wanita bersedia untuk melakukan video call sex (VCS) dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian, pelaku memeras dengan cara mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada publik.
Satu korban yang melaporkan pemerasan itu telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 16,8 juta agar IP tak menyebarkan video tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial IP (26) merupakan tahanan kasus narkoba di Lapas Bagansiapiapi, Riau, menipu dan memeras 3 wanita.
• WASPADA, Pengedar Uang Palsu Kini Menyasar Warung Kecil, Beraksi Saat Ramai Pembeli