Napi di Lapas Bagansiapiapi Leluasa Lakukan VCS, Tipu dan Peras 3 Wanita,Polisi Lacak Pemasok Ponsel

Bermodalkan tipu daya, dia membuat 3 wanita bersedia untuk melakukan video call sex (VCS) dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.

Editor: CandraDani
Phone Arena
Ponsel iPhone 7, yang disita dari seorang napi di Lapas Bagansiapiapi, Riau, yang digunakan untuk memeras 3 wanita. 

Wanita yang menjadi korbannya dipaksa untuk membayar uang jutaan rupiah agar tak menyebarkan video call sex (VCS) yang direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku yang mengaku sebagai polisi di jejaring sosial tersebut, meraup uang Rp 16,5 juta dari hasil pemerasan terhadap para wanita tersebut.

"Sebanyak Rp 2 juta membayar hutang, Rp 4,5 juta membeli Diamond aplikasi game online Hago, Rp 10 juta dimasukkan ke dalam rekening dan untuk kebutuhan hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Semua korban berkenalan dengan IP melalui Facebook.

Viral Bocah Laki 9 Tahun Menangis Ditinggalkan Orangtua di Depan RS, Ada Surat: Mau Nitip Anak Saya

Di akun tersebut, pelaku mengaku sebagai polisi yang bertugas di Gresik. IP juga mengaku kepada korban bahwa dirinya telah menduda.

Bermodal kata-kata manis, napi tersebut menipu 3 wanita dan membujuk mereka untuk melakukan video call sex dalam waktu kurang dari sebulan.

IP merekamnya tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu, dia mengancam akan menyebarkan video itu ke media sosial.

Beberapa korban yang telah bersuami juga diancamnya dengan cara menyebutkan bahwa akan mengirimkan video itu ke suami mereka.

"Pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," kata Arie.

Panik terhadap ancaman pelaku, korban memenuhi permintaan pelaku.

Terduga Pembunuh Wanita di Kontrakan Kini Diburu Polisi, Pelaku Diduga Punya Hubungan dengan Korban

Korban yang tak menolak diperas, melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pelaku pun akhirnya diamankan beberapa hari lalu oleh petugas setelah bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

"Pelaku atas nama IP dilakukan pemindahan dari lapas kelas IIA Bagansiapiapi ke lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur," kata Arie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4).

Konferensi pers kasus penipuan dan pemerasan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jatinegara, Jumat (27/8/2020).
Konferensi pers kasus penipuan dan pemerasan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jatinegara, Jumat (27/8/2020). (Warta Kota/Rangga Baskoro)

UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemberi Ponsel kepada Napi Lapas Bagansiapiapi yang Tipu dan Peras 3 Wanita Masih Diselidiki, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved