Video Berita

Video: Istri Tolak Bersaksi Untuk Bupati Amril Mukminin dalam Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kata JPU KPK

Kasmarni, istri Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif menolak untuk bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat suaminya itu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasmarni, istri Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif menolak untuk bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat suaminya itu.

Sesuai agendanya, Kasmarni dihadirkan sebagai saksi dalam rangka pembuktiaan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima Amril Mukminin dari dua orang pengusaha sawit. Total nilainya mencapai Rp23,6 miliar.

Diantaranya dari Jhony Tjoa, selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera senilai Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10.907.412.755.

1 Liter Premium Membawa Petaka, Pria di Bangkinang Bakar Istri Siri, Sempat Cekcok Mulut

Korban Kebakaran di Lirik Terima Bantuan dari Kapolres Inhu

Video: Belasan Ekor Kerbau Ditelan Semburan Lumpur Blora, Empat Pengembala Alami Keracunan

Dua orang pengusaha sawit itu, juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Pengunduran diri sebagai saksi disampaikan Kasmarni dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (27/8/2020).

"Izin Yang Mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami.

Sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap lewat sambungan video conference kepada majelis hakim yang dipimpin, Lilin Herlina.

Permohonan pengunduran diri yang disampaikan itu menurutnya, lantaran terdakwa adalah suaminya sendiri.

"Saya mohon untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dikarenakan terdakwa adalah suami saya," sebutnya.

JPU KPK, Takdir Suhan memaparkan, sesuai agenda, ada 3 saksi yang dimintakan kepada majelis hakim untuk diperiksa.

"Memang ada satu saksi atas nama ibu Kasmarni. Yang memang di BAP-nya pun beliau menyatakan bahwa dia istrinya terdakwa.

Mengapa kami mengusulkan terlebih dahulu (sebagai saksi), karena bagaimana pun nanti majelis hakim yang bisa menilai. Apakah saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau tidak," urainya.

Lanjut Suhan, permohonan pengunduran diri Kasmarni ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Huruf C KUHAP dan ditegaskan Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, kaitannya dengan kedekatan hubungan keluarga.

"Beliau ini kan intinya, dan bisa asumsikan pun logika umumnya, pastinya akan membela (terdakwa).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved