Video Berita
Video: Istri Tolak Bersaksi Untuk Bupati Amril Mukminin dalam Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kata JPU KPK
Kasmarni, istri Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif menolak untuk bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat suaminya itu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: aidil wardi
Makanya tadi sepenuhnya apa yang disampaikan tadi alasannya, kemudian majelis hakim sependapat untuk tidak dijadikan saksi, ya sudah," tuturnya.
Kendati Kasmarni menolak bersaksi, ditegaskan Suhan, alat bukti yang dimiliki oleh tim JPU untuk melakukan pembuktian dalam kasus yang melibatkan Amril Mukminin ini, sudah cukup banyak.
Diantaranya saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan, alat bukti dokumen, dan lain-lain. Semua digunakan untuk meyakinkan hakim.
"Bagi kami itu sudah cukup mewakili. Jadi walaupun ketidaksediaan ibu Kasmarni untuk menjadi saksi, itu tidak mengurangi pembuktian tim JPU untuk membuktikan kasus ini. Minggu depan pun masih ada saksi yang kami hadirkan," tuturnya.
Ditambahkan dia, pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi ini, baru pihaknya dapatkan tadi.
"Sebelum sidang sudah disampaikan oleh perwakilan tim PH terdakwa.
Cuma kami tegaskan lagi, bagaimana pun sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Sesuai ketentuan ada hak untuk tidak menjadi saksi," pungkasnya.
Amril Mukminin diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.
Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.
Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.
Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU KPK, Tonny Frengky saat awal persidangan terungkap, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.
Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200.
Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.
Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.