Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksinya Buat Gadis 12 Tahun Terangsang, Pria di Jawa Barat ini Digelandang Polisi

Karena merasa sudah akrab di media sosial, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan pergi dari rumah.

Kolase Tribun Bogo
Ilustrasi gadis 12 tahun jadi korban pencabulan di Majalengka 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Media sosial saat ini telah dimanfaatkan oleh pedofilia untuk mencari korbannya.

Sudah banyak anak-anak yang aktif di media sosial menjadi korban pencabulan.

Media sosial atau, medsos menjadi sarana yang aman bagi mereka lantaran para pedofil bisa leluasa merayu para korbannya tanpa khawatir bakal diketahui orangtua calon korban.

Kasus di Jawa Barat ini misalnya. Seorang gadis belia di  Majalengka yang masih berusia 12 tahun disetubuhi pria berusia 33 tahun. 

Pria yang berinisial UA asal Majalengka ini pun diamankan Polisi pada Senin (24/8/2020).

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut, selain melakukan pencabulan, juga membawa kabur gadis di bawah umur berusia 12 tahun berinisial M selama 10 hari.

Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan anaknya yang tidak pulang itu kepada Polisi.

Kenal via media sosial

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Karena merasa sudah akrab di media sosial, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan pergi dari rumah.

Korban diketahui mulai meninggalkan rumah sejak 15 Agustus 2020.

Karena korban tak kunjung pulang, orangtuanya khawatir dan akhirnya melaporkan hal itu ke polisi.

"Kemudian, mereka bertemu, karena korban tak kunjung pulang. Keluarga korban yang panik akhirnya melaporkan kehilangan anak tersebut," ujar AKBP Bismo dilansir dari TribunCirebon, Kamis (27/8/2020).

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Tepatnya pada Senin (24/8/2020), pelaku berhasil dibekuk polisi saat tengah berjalan-jalan dengan korban di depan salah satu supermarket.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved