Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksinya Buat Gadis 12 Tahun Terangsang, Pria di Jawa Barat ini Digelandang Polisi

Karena merasa sudah akrab di media sosial, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan pergi dari rumah.

Kolase Tribun Bogo
Ilustrasi gadis 12 tahun jadi korban pencabulan di Majalengka 

"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Korban disetubuhi di kamar kos

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Setelah membawa kabur korban dari rumahnya itu, pelaku kemudian mengajaknya ke kamar kos miliknya yang berlokasi di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Saat tinggal berdua di kamar kos itu, korban dirayu dan dicumbui oleh pelaku.

Setelah berhasil membuat korbannya terangsang, pelaku kemudian menyetubuhinya.

"Jadi, pelaku atau tersangka ini merayu dan membujuk korban, dan mengajak korban berciuman sehingga korban terangsang dan pelaku langsung menyetubuhinya," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis 12 Tahun Dibawa Kabur Kenalannya di Medsos, Tak Pulang 10 Hari dan Disetubuhi di Kamar Kos".


Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved