Amril Minta Rp10 per Kilogram, JPU KPK: Pembuktian Gratifikasi Rp 23.6 M Via Kasmarni Sudah Maksimal
Pertama terkait suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning senilai Rp5,2 miliar, kedua terkait gratifikasi dari dua orang pengusaha sawit senilai Rp23,6 m
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
"Saat ini kita fokus dulu dalam pembuktian suap dan gratifikasi, tidak menutup kemungkinan ke depan apabila ada data, ada alat bukti, misalnya salah satu putusan pengadilan, tidak tertutup kemungkinan ada hal lain yang bisa kami ungkap lagi, tidak sebatas ini," tuturnya.
Sementara itu, spesifik soal dugaan gratifikasi yang nilainya cukup fenomenal kata Suhan, pihaknya punya alat bukti yang cukup untuk dibuktikan di persidangan.
Karena sempat beredar di beberapa media, uang puluhan miliar itu menurut terdakwa lewat penasehat hukumnya, merupakan murni bisnis.

Uang itu katanya juga sudah dilaporkan ke KPK sebagai bagian dari hasil kerja pribadi.
"Jadi alibi-alibi itu, jika memang ada buktinya disampaikan di depan sidang. Jadi jangan hanya sebatas wacana.
Bagaimana pun ya kalau punya data, disajikan di depan sidang.
Hukum itu pembuktiannya valid atau tidak di sidang. Penegasannya itu," paparnya.
Dua orang pengusaha sawit yang memberikan uang diduga gratifikasi untuk Amril Mukminin senilai miliaran rupiah, bersaksi di persidangan, Kamis (27/8/2020).
Mereka adalah Jhony Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, serta Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Keduanya bersaksi lewat skema video conference.
Di ruang sidang hanya ada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tim Penasehat Hukum terdakwa.
Tak tanggung-tanggung, dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK saat sidang perdana beberapa pekan lalu, total uang yang diberikan kepada Amril dari dua pengusaha sawit itu mencapai Rp23,6 miliar.
Dengan rincian, dari Jhony Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.
Sidang ini, dipimpin oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan diketuai Lilin Herlina.
Saksi Jhony Tjoa menyampaikan, sebelum dia memberikan uang setiap bulannya sesuai perjanjian atau kesepakatan dengan Amril Mukminin, di tempat usahanya selalu terjadi gangguan.