Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pegawai yang Positif Covid-19 Tembus 23 Orang, KPK Lakukan 'Lockdown' Selama 3 Hari

Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourcing dan 1 orang tahanan yang positif Covid-19

Editor: CandraDani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lockdown sementara akibat adanya 23 pegawai dan 1 tahanan yang positif mengidap virus Corona (Covid-19).

"Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourcing dan 1 orang tahanan yang positif Covid-19," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Ali menyampaikan KPK pada akhirnya mengambil kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31 Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020.

"Namun demikian, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

REKOR Terbanyak Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Riau, Bertambah Lima Orang Sehari, Total 30 Orang

Selama masa lockdown tersebut, ia melanjutkan, akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung, baik Gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK, baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1, maupun Pomdam Jaya Guntur.

Ali menerangkan, pegawai nantinya kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September 2020 dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50% BDR dan 50% BDK.

Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan sebagai berikut:

- Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00-17.00 WIB dan shift II pukul 12.00-20.00 WIB.

- Jumat shift I jam 08.00-17.30 WIB dan shift II jam 11.00-20.30 WIB.

Keluarga Sempat Menolak Pasien Covid-19 Dikuburkan Sesuai Protokol Kesehatan, Kasus Perdana di Dumai

Ali mengatakan, menyikapi penyebaran Covid-19 KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali rapid test dan swab test yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif.

Mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.

"Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing," kata Ali.

Novel Baswedan Lakukan Isolasi Mandiri

Novel Baswedan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dikonfirmasi terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Novel diketahui terpapar Covid-19 usai menjalani swab tes bersama pegawai KPK lainnya, Kamis (27/8/2020).

Penyidik KPK Novel Baswedan Positif Covid-19
Penyidik KPK Novel Baswedan Positif Covid-19 (Tribunpekanbaru.com)

"Benar, informasi yang kami terima merupakan salah satu penyidik yang berdasarkan test swab diketahui positif Corona," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020). 

Hari Jumat Ini Saja 3.003 Kasus Covid-19, 10 Provinsi Kasus Corona Tertinggi & Terendah di Indonesia

Namun demikian, Ali menuturkan, terhadap beberapa pegawai yang terpapar Kovid-19 termasuk Novel sudah dilakukan langkah-langkah mitigasi, yakni dengan dilakukan isolasi mandiri.

"KPK juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan layanan medis terdekat dari tempat tinggal pegawai untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut dalam proses pemulihannya," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar uji tes swab PCR kepada pegawai KPK termasuk pegawai di Direktorat Penyidikan Kedeputian Penindakan KPK pada Kamis (27/8/2020).

 Tiga Pasien Meninggal dalam Tiga Hari, Kasus Covid-19 di Pekanbaru Mengkhawatirkan

 Jerinx Tulis Surat dari dari Sel Tahanan Polda Bali, Sarankan IDI atau Kemenkes Teliti Kondisinya

 UPDATE! Jaksa Agung Ungkap Teka-Teki Penyakit Jaksa Fedrik Adhar, JPU Novel Baswedan

Pelaksanaan tes swab ini dilakukan melalui poliklinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan KPK.

"Dan memastikan aktifitas kerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan mengingat ada batasan waktu sebagaimana tersebut di dalam ketentuan UU," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Ali mengatakan berdasarkan tes swab yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes terhadap berapa pegawai dan tahanan telah ditemukan ada 9 pegawai dari beberapa unit direktorat di KPK, 4 orang non-pegawai, dan 1 orang tahanan dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Namun demikian saat ini telah dilakukan isolasi mandiri dan tindakan medis lanjutan bekerja sama dengan Puskesmas sekitar kediaman para pegawai yang terpapar untuk proses pemulihan terhadap para pegawai tersebut.

"Sedangkan untuk tahanan telah dilakukan isolasi dan perawatan di RS Polri," kata Ali.

Ali mengatakan KPK juga telah kembali melakukan penyemprotan disinfektan di ruang kerja pada direktorat penyidikan, ruang kerja lainnya di Gedung Merah Putih KPK, dan Gedung ACLC KPK.

"Serta memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi oleh seluruh pegawai KPK," kata Ali.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK 'Lockdown' 3 Hari, Pegawai yang Positif Covid-19 Tembus 23 Orang, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Penyidik KPK Novel Baswedan Positif Terpapar Covid-19,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved