Berita Regional
Tak Terima Istrinya Selingkuh, Pria Ini Balas Dendam, Adik Ipar Ditiduri
Dengan alasan balas dendam karena ulah istrinya, seorang pria di Kepahiang, Bengkulu nekat setubuhi adik iparnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dengan alasan balas dendam karena ulah istrinya, seorang pria di Kepahiang, Bengkulu nekat setubuhi adik iparnya.
Pria inisial DH (36 tahun) bahkan sampai beraksi 12 melakukan persetubuhan ke adik perempuan istrinya.
Atas perbuatannya, ia ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang, Jumat (14/11/2025).
Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy mengatakan perbuatan ini pertama kali dilakukan DH pada tahun 2018 lalu, di sebuah kebun di kawasan Tebat Karai, Kepahiang.
Saat itu, DH melakukan pencabulan dengan paksa terhadap korban yang masih berumur 13 tahun.
"Dan aksi tersangka ini terus berulang. Tahun 2019, pelaku kembali melakukan aksinya, kali ini sudah melakukan persetubuhan. Aksi ini terus dilakukan sampai tahun 2025 ini, di rumah dan di pondok kebun. Totalnya 12 kali," kata Dedy kepada TribunBengkulu.com, Minggu (16/11/2025).
Untuk motif sendiri, tersangka DH mengaku nekat melakukan persetubuhan kepada adik ipar akibat dendam terhadap sang istri, kakak korban.
Kepada penyidik, tersangka mengatakan dirinya merasa dikhianati oleh sang istri, yang dituduh selingkuh dengan pria lain.
"Tapi motifnya masih kita dalami. Pengakuan tersangka kepada penyidik sementara ini seperti itu," ujar Dedy.
Setelah berulangkali melakukan persetubuhan, tersangka juga sempat membujuk korban, dengan mengatakan akan menikahi korban jika hamil.
"Kita berusaha memasukkan dua pasal terhadap tersangka, yaitu unsur paksaan, dan unsur bujuk rayu. Mudah-mudahan dua-duanya terbukti," ungkap Dedy.
Baca juga: Ada 11 Luka Tikaman di Tubuh Polisi Bripka Laode yang Tewas Diamuk ASN TNI Sekaligus Pamannya
Baca juga: Kronologi Polisi Tewas Ditikam Pamannya, Pelaku Kesal Istri Tak Kabari Korban Nginap di Rumah
Pidana Persetubuhan Anak
Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:
Pasal 81 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
| Ada 11 Luka Tikaman di Tubuh Polisi Bripka Laode yang Tewas Diamuk ASN TNI Sekaligus Pamannya |
|
|---|
| Rektor Bantah Korban Bully, Terungkap Isi Chat Terakhir Mahasiswi yang Lompat dari Lantai 3 |
|
|---|
| Kronologi Polisi Tewas Ditikam Pamannya, Pelaku Kesal Istri Tak Kabari Korban Nginap di Rumah |
|
|---|
| Berniat Menikahi Wanita Asal Tuban, ASN Ini Tertipu Rp 3 Miliar, Ternyata Pelaku Bukan Gadis |
|
|---|
| MH, Siswa SMPN di Tangerang yang Dibully Teman Sekelas Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan-adik-ipar-di-Kepahiang-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.