Techno
RCTI Gugat Siaran Langsung di Medsos, KPI Mendukung, Tapi Banyak Ditentang Masyarakat
Menurut KPI, gugatan RCTI dan iNews bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyiaran, tapi hal itu ditentang kreator konten hingga asosiasi humas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gugatan perusahaan media RCTI dan iNews soal UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ( UU Penyiaran) mendapat beragam reaksi.
Dua perusahaan itu meminta agar ada perubahan definisi penyiaran yang turut mencakup layanan over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet, seperti Netflix, YouTube, Facebook dkk.
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) menilai tujuan dari gugatan ini baik karena untuk mengatur dan mengawasi penyiaran.
Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan setiap orang yang menciptakan konten harus menyesuaikan aturan yang ada di Indonesia.
• Begini Kesehatan Balita yang Dicekoki Miras Hingga Teler di Luwu Timur
"Setiap orang yang menciptakan konten itu harus ada darah penyiarannya di Indonesia, jadi tujuanya itu bagus untuk kebaikan," jelasnya ketika dihubungi KompasTekno, Jumat (28/8/2020).
Pria yang akrab disapa Andre ini mengatakan, adanya aturan bukan untuk melemahkan, namun justru mendukung industri penyiaran dalam negeri. Dia mencontohkan, sebelum ada UU Penyiaran, jumlah stasiun televisi di Indonesia hanya tiga atau empat saja.
Setelah diregulasi, Andre mengatakan ada 1.106 televisi dan 2.107 radio yang berada di bawah pengawasan KPI.
"Teknologi berubah, aturannya harus diatur dan diawasi," lanjutnya.
Andre mengatakan tidak menutup kemungkinan perusahaan OTT menjadi lembaga penyiaran apabila telah disepakati secara undang-undang, sesuai gugatan yang diajukan. Dengan demikian, isi konten OTT juga harus turut diawasi oleh lembaga khusus.
• Pukul Istri Siri Suami Pakai Stoples, Istri Tua dan Putrinya jadi Tersangka, Tapi Dia Melapor Balik
"Kalau penyiaran bisa jadi (pengawasan) di bawah KPI," ujarnya.
Menurut Andre, saat ini beberapa negara sedang mengatur layanan OTT. Salah satu hambatan di Indonesia adalah adanya peran pengawasan yang tumpang tindih antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan KPI.
"Di Indonesia kan penyiaran dibagi dua, infrastruktur diawasi Kominfo, konten diawasi KPI. Tapi di AS, KPI-nya mengawasi keduanya, infrastruktur juga konten juga iya," kata Andre.
• Berasal dari Kampung di Lereng Gunung Marapi, Mohamad Hasan Jadi Danjen Kopassus, Berikut Profilnya
Ilustrasi.
Ditentang masyarakat