Techno
RCTI Gugat Siaran Langsung di Medsos, KPI Mendukung, Tapi Banyak Ditentang Masyarakat
Menurut KPI, gugatan RCTI dan iNews bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyiaran, tapi hal itu ditentang kreator konten hingga asosiasi humas.
Berbeda dengan KPI, gugatan RCTI dan iNews justru mendapat reaksi negatif dari masyarakat secara umum. Termasuk kreator konten gadget K2Gadgets, Kartolo. Menurut dia, menghadapi perubahan zaman adalah dengan melawannya atau berinovasi.
"Pilihan RCTI untuk melawan perubahan secara membabi buta akan jauh menurunkan citra stasiun televisi tersebut, terutama di mata milenial," kata Kartolo, kepada KompasTekno, Jumat.
Kritik juga dilontarkan Muhamad Heychael, Koordinator Divisi Penelitian Lembaga Pusat Kajian Media dan Komunikasi Remotivi. Menurut Heychael, gugatan yang diajukan RCTI dan iNews tidak masuk akal.
• Jaksa Pinangki Tidak Pakai Rompi Tahanan saat Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Beri Alasan Begini
"Dan bagi saya ini berbahaya karena akan membatasi kebebasan berekspresi," kata Heychael.
Dia menjelaskan bahwa dalam UU Penyiaran, frekuensi milik publik diatur secara ketat. Sebab, kepemilikannya adalah publik dan tidak bisa sepenuhnya bisnis.
Siaran televisi, menurut Heycahel, pilihannya tidak banyak, berbeda ketika masyarakat menggunakan media lewat akses internet.
"Karena internet sistemnya jaringan, bukan komunikasi massa," imbuhnya.
Selain itu, Heychael mengatakan apabila gugatan ini dikabulkan maka akan mengkerdilkan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Hal ini juga akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia, sebab berkaca dari negara lain, perusahaan OTT lebih banyak diatur pada aspek bisnisnya.
• Hari Jumat Ini Saja 3.003 Kasus Covid-19, 10 Provinsi Kasus Corona Tertinggi & Terendah di Indonesia
"Misalnya di AS itu yang diatur soal hate speech, pajaknya ditarik, yang diatur aspek bisnisnya bukan boleh atau tidak boleh (membuat siaran) dan harus izin atau sebagainya," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Agung Laksamana, Ketua Umum Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia. Dari kacamata perhumasan, era digital sejatinya harus disambut baik karena menumbuhkan kreativitas dan menciptakan peluang baru.
Saat ini, banyak humas atau Public Relation (PR) perusahaan maupun instansi memanfaatkan siaran langsung di platform media sosial untuk mengkomunikasikan pesan kepada konsumen atau publik. Menurut Agung, berlebihan apabila media sosial diatur hingga perlu izin penyiaran.
"Yang perlu didorong adalah komitmen self-regulation dari penyelenggara platform dan literasi media digital untuk meningkatkan pengetahuan dan tanggungjawab sosial pengguna internet," jelasnya melalui pesan singkat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan RCTI soal Live di Medsos: Didukung KPI, Ditentang Masyarakat",